Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu di Tanjungpinang Dimusnahkan

badge-check


					Kajari Tanjungpinang didampingi Kasi BB bersama FKPD memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang inkrah, Kamis (22/2/2024) Perbesar

Kajari Tanjungpinang didampingi Kasi BB bersama FKPD memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang inkrah, Kamis (22/2/2024)

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan 380 butir pil ekstasi dan 191,2706 gram sabu dari barang bukti sejumlah kasus narkoba yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di lapangan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/2/2024).

“Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan perkara yang sudah inkrah pada tahun 2023 dan 2024,” kata Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Tanjungpinang, Raden Akmal disela kegiatan pemusnahan.

Kajari Tanjungpinang didampingi Kasi BB bersama FKPD memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang inkrah, Kamis (22/2/2024)

Diterangkan, pemusnahan barang bukti itu terdiri dari 22 kasus diantaranya 13 perkara Narkotika, 5 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 4 perkara keamanan dan ketertiban umum.

“Jadi semua perkara yang sudah inkrah dengan berat sabu 191,2706 gram dan 380 butir pil ekstasi,”jelas Akmal.

Dijelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dibelender dan langsung dibuang ke dalam selokan.

Selain itu barang bukti yang dibakar berupa tas, baju, alat hisap serta handphone yang juga ikut dimusnahkan.

Kajari Tanjungpinang didampingi Kasi BB bersama FKPD memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang inkrah, Kamis (22/2/2024)

“Sedangkan barang bukti lain kita musnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

Hal ini lanjutnya, sesuai anggaran yang ada bahwa Kejari Tanjungpinang di Tahun 2024 ini akan melaksanakan pemusnahan sebanyak 8 kali.

“Dalam setahun kita akan lakukan rutin sebanyak 8 kali pemusnahan dan ini pertama di tahun 2024,”imbuhnya. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI