BATAM (HK) – Sejumlah buruh di Batam menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam di Jalan Engku Putri, Rabu (17/7/2024).
Aksi demo ini digelar untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15% dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratusan buruh berkumpul sejak pagi hari, sekitar pukul 10:00 WIB. Meskipun demonstrasi dijaga ketat oleh personel kepolisian dan dihadang pagar kawat di depan gerbang kantor, aksi berlangsung dengan tertib dan damai.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menyatakan bahwa demo ini merupakan bagian dari aksi serentak di seluruh Indonesia.
“Demo ini merupakan bagian dari aksi serentak yang terjadi di seluruh Indonesia. Salah satu tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar minimal 15 persen,” jelasnya.
Tuntutan ini dipicu oleh meningkatnya harga berbagai komoditas yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Selain kenaikan upah, buruh juga menyoroti isu-isu ekonomi seperti kenaikan harga gas LPG, tarif parkir, PPh 21, serta tarif dasar listrik yang baru-baru ini meningkat.
Mereka menekankan perlunya penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat dan berharap pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi mereka dalam kebijakan yang akan datang.
Demonstrasi ini juga bertujuan menunggu hasil putusan dari sidang MK terkait pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi mereka dengan cara yang damai dan tertib, sembari menjaga situasi agar tetap kondusif. (cw03)