BATAM (HK) – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (23/10/2024), Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan usulan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angkutan Umum Massal.
Ranperda ini diusulkan untuk memenuhi kebutuhan warga Batam akan transportasi umum yang semakin meningkat.
Jefridin menyoroti dasar hukum Ranperda ini, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan angkutan umum yang memadai.
“Dengan Ranperda ini, kami berupaya menghadirkan transportasi yang nyaman, terjangkau, dan terintegrasi untuk masyarakat Batam,” ungkapnya. dikutip Jumat (25/10/2024).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 57% penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, termasuk di Batam, dan angka ini diperkirakan naik menjadi 66,6% pada 2035. Dengan pertumbuhan pesat ini, layanan transportasi publik yang baik jadi semakin krusial.
Ranperda ini mengatur penyediaan transportasi berbasis jalan yang terintegrasi dengan moda lain. Pengelolaannya akan ditangani oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
“Diharapkan alokasi anggaran, infrastruktur, serta sumber daya manusia bisa mendukung kelancaran pelayanan angkutan di Batam,” tambah Jefridin.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi jaringan transportasi untuk membuat sistem angkutan massal Batam lebih efektif. Jefridin berharap Ranperda ini segera disetujui dan masuk pembahasan lanjutan di DPRD Kota Batam sesuai prosedur.
Sumber: Media Center