TANJUNGPINANG (HK) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri membuka peluang bagi wartawan yang kompeten untuk bergabung.
Pendaftaran sebagai anggota Muda PWI Kepri berlangsung hingga 30 Juni mendatang.
Diharapkan seluruh Ketua dan pengurus PWI di Kabupaten/ Kota se-Kepri untuk membuka pendaftaran di daerah masing-masing
Bagi calon Anggota Muda PWI Kepri diharuskan mendapat rekomendasi atau usulan dari Ketua PWI kabupaten/kota di daerah masing-masing.
Rekruitmen untuk bergabung bersama organisasi wartawan tertua di Indonesia ini disampaikan Ketua PWI Kepri, Andi, Kamis (6/6/2024).
Bagi yang berminat kata Andi, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
“Terdapat tiga rangkap formulir yang disediakan PWI Kepri. Pertama formulir pendaftaran, kedua pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI dan ketiga pernyataan dari Pemimpin Redaksi benar bekerja di media.
Berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan calon anggota muda PWI Kepri tersebut.
“Wartawan bersangkutan harus bekerja pada media yang berbadan hukum, “ujar Andi.
Dan bagi yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melampirkan sertifikat/kartu UKW.
Andi menjelaskan calon anggota PWI bisa menghubungi sekretariat PWI Kabupaten/Kota yang ada di setiap wilayah kabupaten/kota.
“Setiap calon anggota Muda PWI Kepri bisa menghubungi Ketua PWI Kabupaten/Kota yang ada di daerah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke PWI Kepri, “ujar Andi.
Ditanya soal orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) anggota baru, Andi mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan tahapan yang penting itu pada penerimaan anggota baru.
“Seluruh anggota muda PWI akan mengikuti Orientasi OKK. Begitu juga anggota Muda PWI Kepri yang sampai saat ini belum pernah ikut orientasi OKK,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Andi yang didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri Novianto menegaskan soal perpanjangan Kartu Anggota Biasa dan Muda.
Ke depan, berdasarkan PD/PRT kata Andi, bagi Anggota Biasa PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota bersangkutan akan kembali menjadi anggota Muda PWI.
“Makanya PWI Pusat memberikan tenggat waktu Maret 2024 lalu untuk memperpanjang Kartu Anggota Biasa yang habis berlakunya lebih dari satu tahun. Ke depan tidak ada lagi diskresi terhadap anggota yang telah mati kartunya lebih dari satu tahun,” urai Andi.
Begitu juga Kartu Anggota Muda PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota tersebut tidak bisa naik tingkat menjadi Anggota Biasa.
“Semua itu berdasarkan PD/PRT PWI,”sebut Andi yang diaminkan Novianto. (eza)