“Ini sudah ditandai (kendaraannya). Kalau sampai dari waktu yang ditentukan masih belum diindahkan, kami akan segera tindak lanjuti karena sudah ada data terkait kendaraan pelanggar. Jadi, mau tidak mau harus ikuti aturan,” pungkas Erbi Jaya, salah seorang petugas Dishub Batam.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, kegiatan pemeriksaan kendaraan ini merupakan kegiatan terjadwal oleh Dishub Batam dalam rentang setahun.
Dalam tahun 2022 ini, baru dilakukan satu kali razia.
“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan ini untuk jangka setahun. Akan ada sekitar 20 kali (razia) dalam tahun ini,” terang Salim.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, menjelaskan, pihaknya bersama Dishub Batam melakukan razia itu bertujuan untuk keamanan seluruh pengguna jalan.
Baca juga: Polisi Razia Perbatasan Tanjungpinang-Bintan
“Kami akan proses jika ditemukan pelanggaran. Ini untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain juga,” ucap Ricky, didampingi Kanit Lantas, Ipda Yudhi.
Terkait pajak, Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Batam, Al Husna menyampaikan, pihaknya juga menginformasikan kepada pengendara yang belum bayar pajak, bisa melakukan pembayaran di fasilitas yang sudah disediakan.
Fasilitas yang tersedia di lokasi razia itu guna mempermudah pembayaran bagi masyarakat.
“Kami dibantu dengan Dishub Batam dan Satlantas juga sudah menyediakan fasilitas pembayaran di tempat. Sejauh ini baru tiga orang yang melakukan pembayaran. Masyarakat tidak perlu repot ke sana kemari untuk itu,” ujar Al Husna. (Cw07)
