BINTAN (HK) — Penyegelan sementara yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, atas temuan ratusan bahkan ribuan Ban Impor asal China di Gudang milik CV Tangguh Indo Omega (TIO) di km 18 Toapaya Bintan, serta Gudang milik PT Tri Putra Indojaya jalan Hang Lekir Tanjungpinang masih berlanjut.
Sebelumnya, tim BPTN dan PKTN telah melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Rabu (20/9/2023) sore di Gudang milik CV TIO.
Dalam operasi tersebut, terdapat temuan Ban yang terindikasi di Impor dari China berjumlah 115 Ban besar dan 302 Ban kecil. Namun pada saat gudang CV TIO ditinggalkan oleh Tim, tampak posisi Ban tanpa dipasang pita segel.
Kepala BPTN Wilayah Medan, Andri, menyatakan untuk Ban di gudang Toapaya masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan penyegelan sementara.
“Itu di apa, di segel sementara aja mereka. Dokumennya sudah ada,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan, menemukan fakta bahwasanya gudang milik CV TIO tidak memiliki Izin Usaha serta Tanda Daftar Gudang (TDG) yang terdata di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dan keterangan beberapa sumber dan sudah diverifikasi, alur perjalanan Ban Impor asal China ini, di Impor melalui Pelabuhan yang berada di Kota Batam, kemudian dibawa melalui kapal laun menuju Pelabuhan Bintan dan disimpan di Gudang CV TIO.
Kemudian, pada Kamis (21/9) sore, berdasarkan informasi dari sumber, akan diadakan sidak lanjutan yang dilakukan tim BPTN dan PKTN di Jalan Hang Lekir km 9 Kota Tanjungpinang, di Gudang PT Tri Putra Indojaya (TPI).
Dilokasi gudang, kepala BPTN Wilayah Medan, Andri membenarkan adanya penyegelan ban milik PT TPI.
Total temuan di Gudang milik PT TPI berjumlah 246 ban yang disegel tim BPTN dan PKTN. Pihaknya melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut, dikarenakan pihak gudang tidak bisa menunjukkan dokumen, seperti Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Setali tiga uang, status perizinan PT TPI hampir sama persis CV TIO. Senin (26/9), dari hasil pengecekan awak media ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, ditemukan fakta bahwasanya didalam data OSS, PT TPI tidak memiliki perizinan berusaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Barang Keluar
Sebelumnya pada Kamis (21/9/2023) lalu di Pelabuhan Pelantar II (dua) Kota Tanjungpinang, terjadi proses pemuatan ban dengan jenis yang sama di dalam kapal kargo KLM Putra Baruna. Informasi yang dihimpun dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, KLM Putra Baruna berdokumen Kota Batam.
Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (port clearance) yang diterima awak media ini dari KSOP Tanjungpinang, keberangkatan KLM Putra Baruna dijadwalkan Sabtu (23/9/2023) dengan tujuan Pekan Baru, Riau. Tertera di manifest barang, tampak 125 Ban dimana “Tina” di Tanjungpinang selaku pengirim dan “Anton” di Pekan Baru sebagai penerima barang.
Kepala BPTN Wilayah Medan, Andri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait temuan ban sejenis sedang dimuat di Pelabuhan Pelantar II, belum bisa memberi jawaban pasti.
“Gak apa-apa, dicek aja pak. Kami sudah gak ini lagi, cuman fokus yang tadi itu aja, gak ke mana-mana lagi,” terangnya.
Saat ditanyakan sumber Ban yang keluar dari Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang, Andri menyatakan tidak mengetahuinya.
“Ya gak tau lah sumbernya. Kami kan hanya tau yang Gudang satu dan Gudang dua saja. Kaki tangan saya kan gak luas, gak panjang. Yang tahukan orang dinas terkait setempat bos,” tutup Andri.
Dari beberapa data dan informasi yang dihimpun, yang memiliki produk impor dengan sertifikasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) ban tersebut, adalah PT Atria Prima Indonesia yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara dan diterbitkan pada 7 Agustus 2023 oleh Direktur Standardisasi dan Pengendali Mutu Kementrian Perdagangan RI.
Kemudian, dari hasil ditemukan bahwasanya di dalam data OSS, PT Atria Prima Indonesia tidak memiliki perizinan berusaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG). (r/jut)