Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pukat UGM sebut Risiko Polisi tak Segera Menahan Firli Bahuri

badge-check


					Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyayangkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Perbesar

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyayangkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

JAKARTA (HK) – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyayangkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat penyidikan.

Firli tercatat sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Kalau saya melihat risiko itu ada, khususnya soal merusak barang bukti misalnya atau mempengaruhi saksi-saksi misalnya,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman ketika dikonfirmasi pada Minggu (3/12/2023).

Zaenur memandang Firli sudah pantas dijebloskan ke jeruji tahanan. Pasalnya, bebasnya Firli berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya.

“Seorang tersangka akan menggunakan segala daya dan upaya untuk menghindar dari jeratan aparat penegak hukum. Sehingga jika seorang penyidik melihat tersangka ada risiko untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti melalui tindak pidana itu sudah seharusnya ditahan,” uja Zaenur.

Di sisi lain, Zaenur menilai Firli tak melarikan diri dari perkara ini seperti halnya Harun Masiku. Namun Firli yang masih menghirup udara bebas bisa saja mengambil tindakan tertentu yang terkait perkara hukumnya.

“Kalau melarikan diri sih saya percaya Firli Bahuri tidak akan melarikan diri, tapi mempengaruhi saksi-saksi, melakukan berbagai upaya untuk mengganggu penyidikan itu ada resiko itu,” ucap Zaenur.

Oleh karena itu, Zaenur mendorong pihak kepolisian secepatnya menahan Firli. Zaenur memandang penahanan tersebut sudah bijak dilakukan mengingat ancaman hukuman yang dihadapi Firli Bahuri. “Menghitung risikonya secara kalkulatif secara objektif. Kalau memang ada risiko itu seharusnya melakukan penahanan,” ujar Zaenur.

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di ANAMBAS