Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah beraktivitas, menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan dan
menerapkan etika batuk/bersin.
“Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab dalam pelaksanaan SE ini kepada Walikota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. SE ini mulai berlaku tanggal 11 Februari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Endang berharap kepada seluruh orang tua murid terus memperhatikan anak-anaknya dan jangan sampai dibiarkan keluar rumah.
“Kita akan evaluasi nanti pada 1 Maret mendatang. Apabila kasus Covid-19 menurun PTM akan dibuka kembali. Namun kalau meningkat juga tetap dilakukan daring,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan SE tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi.
Plt Disdik Kepri, Darson menjelaskan, dalam PKPP terbaru ini SMA/SMK/sederajat akan diminta menghentikan sementara pelaksanaan PTM jika ditemukan kasus terpapar-nya Covid- 19 di sekolah.
Baca juga: Ansar Pastikan PTM di Kepri Masih Aman
“Artinya pada saat level 2 itu PTM hanya 50 persen dan pada level 3 tetap 100 persen, ” kata Darson, kemarin.
Menurutnya, sekolah yang sudah terpapar Covid-19 sementara akan dihentikan selama 7 sampai 14 hari. Hal ini untuk memutuskan rantai Covid-19 di sekolah.
”Di Kota Batam ada dua sekolah sudah kita tutup karena ditemukan kasus positif dari siswa dan guru,” jelasnya.
Meski demikian kata Darson, proses belajar mengajar tetap akan berjalan dengan sistem daring.
PKPP terbaru ini sesuai dengan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (eza)
