JAKARTA (HK) – Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian Tbk, mendapat kado spesial. Yakni, berupa izin menjalankan kegiatan usaha Bulion yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Maka, melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas dan Jasa Titipan Emas Korporasi, maupun Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Tbk, Damar Latri Setiawan mengungkapkan, pihaknya menyambut baik terhadap diterbitkannya peraturan baru oleh OJK tersebut.
Bahkan ujarnya, sudah dinanti nanti sejak dua tahun terakhir, untuk pengembangan usaha pegadaian yang lebih berkembang dan mendukung nasabah untuk kedepan.
“PT Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas ini Dan menurut saya, ini merupakan sebuah pencapaian. Dimana, Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang sudah berhasil mengantongi izin usaha Sistem Bulion di Indonesia,” ungkap Damar.
Diterangkan, sudah 123 tahun Pegadaian ini hadir di masyarakat, dengan berbagai improvement serta penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai.
“Gadai ini sebagai core bisnis. Sehingga 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas, dan kurang lebih transaksi sampai dengan November 2024, menghasilkan omset sebanyak 230 Triliun Rupiah. Yakni dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami pun optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha Bulion,” ujar Damar dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (4/1/2025).
Maka langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut, akan menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Yakni terhadap pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah/upaya untuk mendorong peningkatan hilirisasi.
Bahkan Menteri Erick ini mengungkapkan harapan untuk perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia memiliki Bulion Bank, dan salah satunya PT Pegadaian.
Ia menambahkan pentingnya Bulion Bank akan semakin meliterasi bagi masyarakat terhadap investasi emas.
Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang sudah memiliki layanan investasi emas dan salahsatunya Tabungan Emas Pegadaian.
“Kalau sudah ada Bulion Bank ini, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, dan bank syariah. Sehingga kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN RI Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko, turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas.
Sebab, berdasarkan hasil dari kajian yang telah dilakukan, PT Pegadaian dinilai siap untuk melakukan pelayanan jual beli, dan transaksi emas lainnya.
“Diketahui, PT Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni dan menjadi lembaga penyaluran bulion. Yakni, mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional serta terbesar di Indonesia. Sehingganya, akan tersedia beragam terhadap produk emas PT Pegadaian, yang semakin melengkapi ekosistem emas,” kata Tiko. (r/nov)