Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Proyek Sport Center UMRAH Sisakan Masalah Pembayaran

badge-check


					Lapangan basket yang merupakan bagian dari proyek sport center Umrah Perbesar

Lapangan basket yang merupakan bagian dari proyek sport center Umrah

TANJUNGPINANG (HK) – Kontraktor pembangunan Sport Center Universitas Raja Ali Haji (UMRAH), di Pulau Dompak, Tanjungpinang (Tpi), hingga saat ini masih belum melunasi pembayaran pengerjaan proyek kepada Sub Kontraktor (Subkon) atau pelaksana.

Pembangunan Sport Center UMRAH dengan menelan anggaran APBN mencapai nilai, sebesar Rp 4 miliar tersebut, yang dikerjakan oleh CV Putra Andalas Bersatu (PAB).

Hingga kini, masih menyisakan masalah pembayaran. Yakni, belum melunasi pembayaran kepada Sub Kontraktor (Subkon).

Salah seorang Sub Kontraktor, Edi Riau Sambudjo mengungkapkan bahwa, pada pengerjaan proyek itu ia mengerjakan pengecatan lantai lapangan Basket, Takraw, Voli, Panjat Tebing, Joging Trak dan Stadium Mini, dengan nilai kontrak sebesar Rp160 juta.

“Pekerjaan pengecetan Sport Center UMRAH, sudah kami selesaikan dan bahkan sudah digunakan oleh para mahasiswa. Namun, hingga kini masih menyisakan masalah pembayaran. Yakni, belum melunasi pembayaran kepada kami, selaku Sub Kontraktor,” kata Edi Riau Sambudjo.

Karena itu, imbuhnya, kami berharap semoga cepat terselesaikan permasalahan ini, dan juga saya bisa bekerja kembali lantaran modal masih belum tertutupi. “Sebab, material belum terbayarkan semuanya,” imbuhnya kemarin.

Edi pun juga berharap, kekurangan pembayaran sebesar Rp55 juta pada pelaksanaan proyek tersebut dapat segera diselesaikan. Sehingga, ucapnya, toko pemilik material cat itupun tidak mengejar kami pula. “Yakni, untuk menagih utang pembelian cat,” pungkasnya. (gtn)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI