Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Protes PHK Sepihak, Buruh PT KG Demo di Kantor Bupati Karimun

badge-check


					Protes PHK Sepihak, Karyawan/Buruh PT KG Demo di Kantor Bupati Karimun Perbesar

Protes PHK Sepihak, Karyawan/Buruh PT KG Demo di Kantor Bupati Karimun

KARIMUN (HK) – Sekitar 200 karyawan/buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granite, berunjuk rasa di depan kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023). Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Aksi para karyawan/buruh ini menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 177 karyawan./burug PT Karimun Granite (PT KG) oleh manajemen perusahaan secara tertulis lewat pemberitahuan no Ref 064/DRU-KG/IX/2023 Senin tanggal 11 September yang ditandatangani Aris Budiman selaku Direktur Utama.

“Kami menerima PHK tapi kami menolak dan keberatan isu surat PHK yang mememojokkan karyawan yang menyatakan karyawan yang tidak standar,” ujar Tengku Harizal, Pimpinan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granite saat memimpin orasi.

Tengku Harizal menyampaikan, ada sekitar 178 orang dari 180 karyawan/buruh yang kena PHK.

“Dalam surat pemberitahuan disampaikan yang di PHK adalah hanya sejumlah atau sebagian saja, tapi setelah kami terima dan chek ternyata seluruhnya di PHK,” ujar Tengku.

Ia tak habis pikir juga kenapa itu bisa terjadi dan dilakukan oleh manajemen PT Karimun Granite.

“177 Karyawan/Buruh menerima di PHK bahkan minta di putih kan secara menyeluruh dan menolak PP 35 pasal 44 ayat 1 sebagai dasar perhitungan pesangon. Intinya bayarkan semua hak-hak kami yg masih menjadi hutang perusahan yakni pensiun dari 1995- 2010,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Haluan Kepri, massa karyawan/buruh mulai berkumpul di lokasi unjuk rasa sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain itu, ada berbagai atribut demo yang sudah disiapakan, yakni bendera identitas kelompok buruh, poster hingga spanduk yang berisikan nada protes.

Dalam spanduk itu bertuliskan “Menolak putusan perhitungan pesangon PHK PP 35 pasal 44 karena kami telah bekerja sebelum Ciptaker lahir. Hanya keadilan kami minta di PHK semua”

Kemudian ada juga spandul bertuliskan ‘Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD Karimun tolong bela dan perhatikan nasib kami, laksanakan isi UUD 45. Bersedia di PHK asal manusiawi.”

Aksi demontrasi berlangsung aman dan terkendali, nampak aparat keamana yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H. dengan kekuatas 160 personil mengawal aksi demontrasi.

Tampak juga Asisten 1 Pemkab Karimun Sularno dan Kepala Dinas Tenaga Kerja hadir menjumpai para peserta demontrasi yang dipimpin oleh Hasni Jasni, Ketua SPSI Karimun dan Tengku Harizal, Pimpinan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granite. (hhp)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI