TANJUNGPINANG (HK) — Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri akan menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kepri, yakni, Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Sirajudin Nur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Proses PAW ini berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri, mengatakan surat pengajuan PAW telah dikirim ke Kemendagri dan tinggal menunggu proses persetujuan.
“Sekarang proses PAW ada dua orang, Sirajudin Nur dan Ilyas Sabli,” kata Zulhendri, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan, Herianto akan menggantikan Ilyas Sabli dari NasDem, sedangkan Indriyani akan menggantikan Sirajudin Nur dari PKB.
“Ilyas Sabli diganti Herianto dan Sirajudin Nur digantikan Indriyani,” ujar Zuhendri.
Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.
Ia terlibat perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 M.
Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Sirajudin Nur maju sebagai caleg DPD RI Dapil Kepri, pada Pemilu 2024, sehingga ia wajib mengundurkan diri.
Menurut Zulhendri, kemungkinan besar proses PAW ini akan segera selesai dan dua kursi kosong di DPRD Kepri akan terisi dalam waktu dekat.
“Kewenangan ada di Kementerian, tinggal kita jemput di kemendagri. Kemungkinan dalam minggu ini,” katanya. (rri/eza)