LINGGA (HK) – Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi penerbitan izin Terminal Khusus (Tersus) milik CV Samudera Energi Prima (SEP) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Izin Tersus tersebut diketahui diterbitkan pada 30 Desember 2025. Namun, Pemerintah Desa Tanjung Irat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tersebut.

“Keterlibatan desa penting untuk memastikan rencana pembangunan Tersus yang berada di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan sosial kemasyarakatan. Kami meminta Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi atas penerbitan izin Tersus CV SEP,” ujar Selamat Riyadi, Selasa (3/3/2025).

Diduga Tidak Libatkan Pemerintah Desa

Terpisah, Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, mengaku terkejut setelah menerima salinan dokumen perizinan dalam bentuk PDF. Ia menyebut tidak pernah menerima undangan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait rencana penerbitan izin Tersus tersebut.

“Kami dari pihak desa cukup kaget ketika menerima dokumen itu. Sebelumnya tidak pernah ada undangan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan,” kata Yanto.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun memberikan rekomendasi atas penerbitan izin Terminal Khusus tersebut.

Soroti Dokumen Sporadik dan Pembayaran Tanah

Yanto juga menyoroti isi dokumen perizinan yang memuat pernyataan mengenai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 9 Agustus 2010 atas nama Karya, yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.

Selain itu, tercantum tanda terima pembayaran tanah dari CV Samudera Energi Prima kepada pihak bernama Karya pada 10 Maret 2025.

“Saya tidak pernah mengetahui adanya pernyataan seperti yang tertuang dalam izin itu. Saya juga tidak pernah mengenal saudara atas nama Karya tersebut,” tegasnya.

Menurut Yanto, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah desa mengetahui seluruh proses penerbitan izin, padahal pihaknya tidak pernah dilibatkan.

Mengacu Permenhub PM 52 Tahun 2021

Selamat Riyadi menjelaskan, ketentuan pembangunan Terminal Khusus diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan, termasuk kewajiban memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang melibatkan masyarakat terdampak.

“Bagaimana AMDAL bisa diterbitkan jika kepala desa setempat tidak pernah dilibatkan dan diberitahu?” ujarnya.

Desa Minta Klarifikasi Terbuka

Pemerintah Desa Tanjung Irat berharap pihak CV Samudera Energi Prima dapat segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat guna mencegah berkembangnya polemik.

“Kami meminta pihak perusahaan hadir memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menjadi isu liar. Kami tidak ingin pemerintah desa dianggap tidak transparan oleh masyarakat,” katanya. (tir)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version