BATAM (HK) – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin rapat penting pada Selasa, (1/10/2024) untuk membahas tindak lanjut Pasal 9C dan 9D Amendemen perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 30 Tahun 2024.
Rapat yang diadakan di Kantor Walikota Batam ini membahas pemberdayaan masyarakat di Rempang Eco City, khususnya di Tanjung Banon.
Dalam pertemuan tersebut, Jefridin menekankan pentingnya pendekatan kultural dalam pemberdayaan masyarakat, yang dimulai dari sektor pertanian, perikanan, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan sumber daya manusia (SDM) agar pemuda lokal di Kawasan Rempang dapat terlibat dalam sektor-sektor yang berkembang.
“Pemberdayaan masyarakat harus dimulai sejak awal, dengan fokus pada sektor-sektor yang menjadi fondasi bagi mereka,” ungkap Jefridin, dikutip Kamis (3/10/2024).
Jefridin menjelaskan bahwa pemantapan tindak lanjut perjanjian ini melibatkan peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bidang pemberdayaan masyarakat. OPD yang terlibat antara lain Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Bapelitbangda.
“Setiap OPD memiliki tanggung jawab dalam mendukung pengembangan Rempang dan Galang sebagai eco-city,” tambahnya.
Program pemberdayaan yang direncanakan mencakup pelatihan budidaya pertanian dan perikanan, serta pemberian alat tangkap bagi nelayan.
Dinas Ketahanan Pangan akan memberikan pelatihan tentang bibit dan pupuk organik, sedangkan Dinas Perikanan menyediakan 30 unit mesin perahu berkapasitas 15 PK serta alat tangkap untuk masyarakat yang bersedia pindah ke Tanjung Banon.
“Wali Kota menekankan bahwa alat ini akan diberikan kepada masyarakat yang memilih untuk mengelola lahan, membudidayakan hasil pertanian, atau melaut di Tanjung Banon,” jelas Jefridin.
Melalui berbagai program ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Sumber: Mediacenter