Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pria Lajang di Bintan Kembali ke Penjara Setelah Pemerkosaan dan Pencurian 

badge-check


					Tersangka EP als M (33) usai ditangkap dan diamankan Polsek Bintan Timur, usai lakukan pencurian dan pemerkosaan, Selasa (30/1/2024). Perbesar

Tersangka EP als M (33) usai ditangkap dan diamankan Polsek Bintan Timur, usai lakukan pencurian dan pemerkosaan, Selasa (30/1/2024).

BINTAN (HK) – Sungguh mencengangkan, seorang pria lajang ini tidak kapoknya masuk penjara, entah apa yang ada dalam pikirannya, tersangka EP als M (33) yang telah masuk penjara sebanyak 3 kali dalam kasus perampokan di Sumatera Utara.

Setelah menjalani hukuman di Sumatera Utara, tersangka EP als M merantau ke Bintan yang awalnya bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan.

 Namun setelah tidak bekerja lagi, tersangka EP als M berulah lagi di Bintan Timur dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan, yakni istri tetangganya.

Tidak hanya melakukan pemerkosaan, tersangka EP Als M juga mengambil barang-barang milik korban yang sudah tidak berdaya berupa ponsel dan uang. Alhasil, tersangka ditangkap oleh personel Polsek Bintan, Sabtu (27/1/2024) di Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personelnya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EP als M di Batam karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencurian.

“EP als M melakukan pemerkosaan terhadap korban NZ (23) pada hari Jumat (26/1/2024) di Kijang Bintan Timur, yang mengakibatkan korban sampai pingsan karena kepala korban dibenturkan ke lantai oleh tersangka, sebelum melakukan pemerkosaan tersangka mengambil ponsel dan uang milik korban,” kata Kapolsek Selasa (30/1/2024).

AKP Rugianto juga menyampaikan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah adik korban sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh tetangganya, karena mengalami kekerasan secara fisik.

Kapolsek menjelaskan pemerkosaan tersebut berawal pada hari Selasa (23/1/2024) korban NA meminta bantuan kepada tersangka untuk memasangkan regulator ke tabung gas, pada saat memasang regulator tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut.

“Kemudian pada hari Kamis (25/1/2024) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian dirumah korban, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka secara diam-diam pergi kerumah korban dengan membawa obeng dan pisau, kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela,” ungkap Kapolsek.

Setelah berada di dalam rumah korban, tersangka menutupi muka dengan menggunakan baju selanjutnya tersangka mengambil 2 unit ponsel yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terletak didalam tas yang tergantung didinding kamar.

Saat berada di dalam kamar, korban terlihat dalam keadaan tidur nyenyak tanpa menggunakan Bra dan terlihat jelas bentuk payudara korban sehingga timbullah niat tersangka untuk memperkosa korban.

“Tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur, tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepada korban ke lantai menggunakan sebelah tangan, sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga telanjang, akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan,” jelas AKP Rugianto.

Pada saat korban pingsan, terangnya, tersangka mengangkat tubuh korban dan membawanya ke dapur, lalu membaringkan tubuh korban diatas lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah pemerkosaan.

Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.

“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pentu depan sambil membawa Sepeda Motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan Sepeda Motor milik korban”, kata Rugianto

Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemujdian tersangka bersembuyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.

Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel langsung bergerak mengejarnya sehingga tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1/2024) malam.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Bintan Timur. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN