Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Pria di Sidrap Akhiri Nyawa Tetangga dengan Cangkul

badge-check


					Pria di Sidrap Akhiri Nyawa Tetangga dengan Cangkul. Foto: Pijarnews Perbesar

Pria di Sidrap Akhiri Nyawa Tetangga dengan Cangkul. Foto: Pijarnews

SIDRAP (HK) — Pria bernama Latola (62) di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tetangganya, Ladaga (58) tewas. Namun Latola beralasan bahwa dia sebenarnya hanya membela diri.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 09.00 Wita. Latola awalnya mencangkul tanah di sekitar rumah Ladaga.

“Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Saat kejadian korban sedang mencangkul gundukan tanah masuk ke lorong rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis pada Sabtu (18/11/2023).

Ladaga yang saat itu tengah duduk di balai rumahnya lantas menegur Latola. Dia meminta agar Latola tak mencangkul tanah.

“Korban yang duduk di balai-balai rumahnya menegur tersangka agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya,” ucapnya.

Teguran itu membuat Latola tersinggung hingga terlibat cekcok dengan Ladaga. Akibatnya, keduanya saling menyerang usai sama-sama tersulut emosi.

“Korban ini langsung mengambil balok kayu panjang 1,5 meter kemudian berjalan ke arah tersangka yang saat itu sedang memegang cangkul sehingga keduanya hanya diantarai oleh pagar bambu,” ujar Muhalis.

Muhalis menuturkan warga setempat sempat menasehati keduanya agar tidak bertengkar. Namun keduanya tetap saling menyerang hingga Ladaga terkena serangan cangkul dari pelaku.

“Korban dipukul oleh tersangka dengan menggunakan cangkul pada bagian atas kepalanya sehingga korban langsung tersungkur ke tanah,” imbuhnya.

Latola saat itu masih memukul bagian belakang kepala dan bagian punggung korban yang sudah tergeletak.

Aksi kekerasan pelaku membuat korban mengalami luka robek di kepala, jempol jari tangan hampir putus dan lebam pada mata kiri.

Muhalis menambahkan Ladaga pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Sidrap untuk mendapatkan perawatan. Namun tiga hari setelah kejadian itu, dia dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus ini pun menangkap Latola. Muhalis menuturkan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” tandasnya.

Putri Latola, Isurah turut buka suara terkait kasus ini. Dia mengatakan pihaknya sebenarnya juga membuat laporan polisi karena Ladaga melakukan penyerangan.

Namun laporan polisi dengan nomor LPB /85/XI/2023/SSL/RES sidrap/sek MRT tanggal 3 November 2023 tak lanjut diusut polisi karena Ladaga meninggal.

“Fakta yang benar, Latola sama-sama adalah korban dan pelaku maupun sebaliknya karena saya selaku anak Latola melapor bersamaan (saling lapor),” ujar Isurah pada Rabu (22/11/2023).

Isurah mengatakan ayahnya juga terluka karena diserang oleh Ladaga. Dia kembali menegaskan bahwa Latola hanya membela diri.

“Jadi dapat kami sampaikan Latola adalah korban pemukulan balok-balok dengan luka jahitan di kepala dan di jari dan bengkak tangan menangkis pukulan Ladaga. Tetapi laporannya tidak dapat dilanjutkan karena Ladaga meninggal dunia,” paparnya.

“Jadi apa yang dilakukan Latola adalah pembelaan diri terhadap dirinya dan bukan seperti perencanaan seperti yang tersebar di media,” imbuhnya.

Sumber: DetikSulsel

Baca Lainnya

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Trending di BERITA TERKINI