PEKANBARU (HK) – Seorang pria berinisial FV (36) ketahuan mengonsumsi narkoba jenis Sabu di sebuah kamar Hotel Dyan Graha, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/12/2023).
Saat ini pelaku bersama barang bukti 6 paket sabu-sabu dalam proses lebih lanjut. Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan perihal penangkapan pelaku pengedar narkoba.
“Benar telah diamankan pelaku diduga pengedar narkoba berinisial FV. Pelaku diamankan saat sedang menggunakan sabu di kamar hotel di Pekanbaru,” kata Dodi, Senin (18/12/2023).
Dodi Vivino menjelaskan keberhasilan penangkapan pelaku FV berkat informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Tenayan Raya.
“Dari informasi yang diterima, kita melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kamar hotel. Saat penggerebekan ditemukan pelaku sedang menggunakan sabu,” tutupnya.
Terhadap pelaku FV disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(r)