PAGAR ALAM (HK) – Guru di salah satu SMA Negeri di Pagar Alam, Sumatera Selatan melapor ke polisi karena kehilangan perhiasan emas senilai Rp 120 juta. Perhiasan itu dicuri oleh tetangganya sendiri.
Pelakunya yakni Julius (31), tetangga korban dan telah diciduk polisi di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), saat hendak kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
“Iya benar, pelaku pencurian emas itu sudah kita tangkap. Dia itu tetangga korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Murshal Mahdi, Senin (27/11/2023).
Berdasarkan laporan korban yang enggan namanya disebutkan, pencurian itu terjadi di kediamannya di Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Rabu (22/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kejadian itu berawal saat korban pulang ke rumah dari mengajar di sekolah SMA Negeri 2 Pagar Alam,” katanya.
Setibanya di rumah, korban masuk ke dalam kamar untuk berganti pakaian. Tanpa ada firasat buruk, korban mengambil kunci lemari dan mencoba untuk membukanya.
Namun, kunci tersebut tidak bisa digunakan untuk membuka lemari. Setelah dilihat, ternyata lemarinya sudah rusak dan korban langsung mengecek laci.
“Saat dicek, gelang emas seberat 5 suku (18,75 gram), 5 cincin seberat 5 suku (18,75 gram), 1 cincin seberat 3/4 suku (2,25 gram), 1 kalung padang, 3 cincin Padang, liontin Mekkah, 1 cincin berlian senilai Rp 120 juta berikut dan 1 unit handphone milik korban sudah hilang,” kata dia.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pagar Alam. Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan mengendus pelaku merupakan Julius, tetangga korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan kita mengantongi identitas pelaku kita langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat didatangi ke rumahnya, ternyata pelaku ini sudah kabur. Kita dapat informasi pelaku hendak kabur ke Bekasi dengan menaiki bus,” katanya.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian OKU untuk dapat menghentikan bus yang ditumpanginya. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (26/11/2023) petang.
“Saat bus tujuan Bekasi itu melintas di Jalan Lintas Baturaja, pelaku pun berhasil diamankan oleh tim gabungan opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam dam Polres OKU, tanpa perlawanan, sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti perhiasan emas yang disimpan pelaku di celana dalam yang ia kenakan, yakni 5 cincin emas, 1 kalung emas beserta liontin emas dan 2 gelang emas. Handphone yang dicurinya pun tak luput diamankan polisi.
“Jadi emas itu disimpan sama dia ini di celana dalam yang dia pakai. Saat ditanya apakah barang bukti emas yang lainnya sudah dijual oleh pelaku, pelaku ini ngakunya hilang tercecer saat di perjalanan,” kata dia.
Julius kini ditahan dan ditetapkan tersangka atas perbuatan tersebut. Dia dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Iya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP. Sudah ditahan juga sekarang,” kata dia.
Sumber: DetikSumbagsel