TANJUNGPINANG (HK)– Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Handoyo Putro Perum Lembah Asri, Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang pada Rabu (2/9/2023) lalu.
Pelakunya dalam kasus ini seorang pemuda berinisial S (20) seorang Laki-laki, dengan identitas alamat di Jl. Bestari Layang, Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.
Adapun korban berinisial ZR (55) wanita dengan alamat di Jalan Pancamarga, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Pengungkapan kasus berawal pada malam itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban, ZR (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbangun di rumahnya dan dengan cepat menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyank, Jumat (610/2023).
Atas kondisi tersebut, lanjutnya, korban mendapati Laptop merk Lenovo milik anaknya telah hilang
“Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang,”terang M Dharma
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang me penyelidikan, kemudian tim dari Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap M Dharma
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu, 30 September 2023, tersangka, S (20), seorang buruh, berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun.
“Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut,” terang Kasatreskrim ini.
Selanjutnya proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk menerima laporan dari korban, melengkapi pendataan, interogasi korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka S dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) karena berlangsung di malam hari dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjunpinang guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya (nel)