PASAMAN BARAT (HK) – Praktisi hukum menilai Kepala UPT Puskesmas Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Widodo dan dokternya jika terbukti mengabaikan salah seorang pasien sehingga mengakibatkan meninggal dunia maka harus diberi sanksi tegas.

Yakni oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Dinas Kesehatannya (Dinkes).

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Pasaman Barat, Siri Afni S.H mengatakan, tugas tenaga kesehatan terutama dokter adalah tugas yang mulia.

Secara hukum atau umum, tanggung jawab penanganan pasien berada di tangan dokter, apalagi kondisi kesehatan pasien yang sudah sangat menurun.

“Dokter yang bertugas harus memperhatikan kondisi pasien secara utuh. Kalau menurut kajian dokter harus dirujuk setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ya pasien diberi rekomendasi,” kata Siri Afni S.H.

Disebutkannya, terkait masalah adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Kinali terhadap pasien warga SKB Kinali, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali yang mengakibatkan meninggal dunia, jika terbukti maka harus ada sanksinya.

“Efek dan sanksinya pasti ada. Untuk sanksinya itu tergantung hasil penilaian dari pimpinan mereka nantinya, yang jelas langkah awal reputasi kerja mereka kena,” kata pengacara senior asal Kinali itu, Selasa (11/7/2023) kepada media ini.

Disebutkannya, petugas pendaftaran yang menerima pasien, haruslah hati-hati dalam bekerja. Seharusnya pasien dilayani dulu, kalau kondisi kesehatan pasien sudah menurun.

Bahkan Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi telah menyampaikan kepada publik bahwa masyarakat Pasaman Barat untuk berobat di gratiskan.

“Yang penting pasien tersebut benar warga Pasaman Barat yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduknya (KTP),” ujarnya.

Menurutnya, terkait masalah ini, yang paling
bertanggung jawab adalah kepala Puskesmas dan dokter jaga pada malam tersebut. Resikonya sudah pasti kepada mereka berdua

Dia berharap hal serupa tidak ada lagi terjadi kedepannya, sebab masyarakat butuh pelayanan kesehatan yang baik disetiap jenjang pelayanan. Apalagi kondisi kesehatan yang sudah sangat menurun.

“Kalau terbukti meninggalnya seseorang karena kelalaian penanganannya, itu pertanda tidak baik,” tegasnya.

Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Widodo mengatakan, terkait masalah ini dia bersama jajarannya telah dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat pada Senin (10/7/2023).

“Ya, kami sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan, mungkin untuk saya pribadi nanti akan dapat sanksi berupa surat peringatan (SP),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepala UPT Puskesmas Kinali, Kecamatan Kinali, Widodo bersama jajarannya akhirnya datang meminta maaf atas kelalaiannya dalam memberikan pelayanan kepada salah seorang warga SKB Kinali, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali, Senin (10/7/2023).

Kedatangannya rombongan para dokter dan perawat itu setelah terungkap ke publik terkait adanya kelalaian yang dilakukan oleh para petugas Puskesmas tersebut pada 23 Juni 2023 lalu.

Yakni ketika seorang pasien membutuhkan pertolongan medis, tidak ada dokter, bahkan malah dokter yang piket malam ini tidur nyenyak di salah satu ruangan Puskesmas, sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Kedatangan mereka selain minta maaf, juga mengembalikan uang dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas bagian pendaftaran saat pasien datang berobat pada Rabu 21 Juni 2023 lalu, yakni dengan alasan BPJS Kesehatan mati, sehingga disuruh berobata melalui jalur umum dan harus membayar Rp 25 ribu. (tim)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version