TANJUNGPINANG (HK) — Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan bersama-sama, Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepri menuntut terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bayu Wicaksono hanya 2 tahun, sedangkan kontraktor pelaksana proyek tahun anggaran 2019, Siswanto 7 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa Bayu Wicaksono selaku PPK dan Siswanto Dirut PT.Bintang Fajar ini dibacakan Jaksa Eka Putra Waruwu dan Marshall Stanley di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/3/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa Bayu Wicaksono dan Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk tahun anggaran 2019 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.6 miliar lebih.
Hal itu, sesuai dengan dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatanya, Jaksa meminta Majelis hakim agar menghukum terdakwa Bayu Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Untuk korupsi berkas kedua (TA 2018), kami juga menuntut Terdakwa Bayu Wicaksono dengan tuntutan pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa.
Sementara uang sebesar Rp.250 juta dan Rp50 juta yang disetorkan oleh Agung terhadap kegiatan proyek tahun 2018 dan uang sebesar Rp 213 juta untuk proyek tahun 2019 dirampas sebagai Uang Pengganti (UP) untuk negara.
Kontraktor Siswanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara itu, untuk terdakwa Siswanto selaku Kontraktor pelaksana kegiatan dari PT.Bintang Fajar Gemilang untuk kegiatan proyek lanjutan tahun 2019, dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5,877,581,181 miliar.
“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujar JPU.
Atas tuntutan itu terdakwa Siswanto yang didampingi oleh Edy Rustandi dan Dwiki Kristanto menyatakan keberatan karena disparitas tuntutan pada kliennya sangat memberatkan.
“Tuntutan itu sangat berat dan tidak adil, karena tidak sesuai fakta dalam persidangan,” kata Edy usai persidangan.
Edy Rustandi juga menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu satu pekan.
Mendengar itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riska Widiana sebagai Ketua dibantu Hakim anggota Siti Hajar Siregar, dan hakim Ad Hoc Syaiful Ari menunda persidangan selama satu pekan.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Jembatan di Bintan ini, ditetapkan Penyidik kejaksaan tinggi Kepri sebagai tersangka.
Kedua terdakwa, disangka melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp16,9 Miliar tahun 2018-2019.
Hal itu disebabkan, jembatan Tanah Merah di Bintan itu roboh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya terungkap kronologis peristiwa hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh mantan Plt Kadis Perkim Kabupaten Bintan (Terdakwa Bayu Wicaksono-red)) akibat mangkraknya pembangunan jembatan tanah merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Pada tahun 2017 Terdakwa Bayu Wicaksono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan) bertemu dengan saudara Apri Sujadi (mantan Bupati Bintan-red) juga selaku Wakil Ketua I Dewan Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan di rumah saudara Apri Sujadi yang beralamat di Jalan Pramuka Tanjungpinang.
Pada pertemuan tersebut Terdakwa diminta untuk menunjukkan paket-paket pekerjaan apa saja yang akan dilaksanakan oleh BP Bintan Tahun 2018 dan setelah melihat adanya pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00.
Apri Sujadi menyampaikan kepada Terdakwa untuk menemui seseorang bernama Djafachruddin selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang (DPO) di Jakarta terkait Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan TA 2018, Djafachruddin (DPO) merupakan orang yang bisa dan sering atau punya pengalaman dalam membangun jembatan.
Apri Sujadi, menurut jaksa memerintahkan Bayu Wicaksonk agar pekerjaan jembatan Tanah Merah tersebut
dapat dimenangkan oleh perusahaan milik Djafachruddin (DPO) dan memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan Tahun Anggaran 2018, lalu saudara Apri Sujadi memberikan nomor handphone Djafachruddin kepada Terdakwa.
Penghujung November 2017 Terdakwa yang ketika itu sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta dihubungi oleh saksi Djafachruddin untuk menemuinya di salah satu hotel yang sudah tidak diingat lagi di Jakarta yang jaraknya sekira 10 (sepuluh) menit dari Kantor Kementerian Keuangan.
Pada pertemuan antara Terdakwa dan Djafachruddin (DPO) tersebut membahas terkait perkenalan diri Djafachruddin (DPO)l selaku pemilik perusahaan konstruksi (PT. Bintang Fajar Gemilang) yang salah satunya ialah konstruksi jembatan, lalu berlanjutlah perbincangan antara Terdakwa dengan Djafachruddin (DPO) mengenai pengalaman kerja saudara Djafachruddin terkait pembangunan jembatan I.
Sekira tahun 2017 BP Bintan tanpa dilengkapi dengan feasibility Study / Studi Kelayakan secara keseluruhan terkait dampak ekonomi dan investasi dan master plan pengembangan wilayah di daerah Jembatan Tanah Merah mengusulkan Pembangunan Jembatan dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00, lalu dilakukan pengusulan anggaran BP Batam (yang didalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dengan nilai pembangunan fisik jembatan sebesar Rp10.000.000.000,00 oleh Ahmad Yani (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-42/MK.2/2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penanggung Jawab Kegiatan untuk Keperluan Pengelolaan Kawasan Bintan dan Karimun.
Usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran, usulan nilai tersebut kemudian disetujui dan disahkan oleh Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran dan masuk ke dalam DIPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Tahun 2018 (yang di dalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dalam DIPA Nomor SP DIPA-999.08.1.984423/2018 tanggal 27 Desember 2017.
Namun proyek yang berada di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini gagal total akibatnya keuangan negara dirugikan hampir Rp 2.814.608.820 untuk tahun anggaran 2018. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, kerugian negara menurut jaksa sebesar Rp 6.091.016.061
Kasus jembatan tanah merah ini menjadi 2 berkas, yakni atas Bayu Wicaksono ST tahun anggaran 2018 dan Djafaruchdin (DPO) kemudian untuk tahun anggaran 2019 atas nama Bayu Wicaksono ST dan Siswanto. (nel)