Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

PPDB Kota Tanjungpinang Akan Dibuka 24 Juni

badge-check


					Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan kesiapan mereka untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk level TK, SD, dan SMP pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang.
Perbesar

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan kesiapan mereka untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk level TK, SD, dan SMP pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang.

TANJUNGPINANG (HK) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan kesiapan mereka untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk level TK, SD, dan SMP pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang.

Sekretaris Disdik Kota Tanjungpinang, Salbiah, menyatakan bahwa persiapan PPDB telah dilakukan melalui berbagai media, seperti radio, spanduk, baliho, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Kami juga telah menyebar informasi tentang PPDB di kelurahan-kelurahan agar masyarakat dapat menanyakan mengenai pendaftaran,” ujar Salbiah Selasa (11/6/2024).

Salbiah menjelaskan bahwa PPDB di Tanjungpinang akan menggunakan sistem online yang terdiri dari empat jalur, yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Pendaftaran online untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua akan dibuka pada tanggal 24 dan 25 Juni 2024, dan pengumuman akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.

Sedangkan pendaftaran online jalur zonasi akan dibuka pada tanggal 27 dan 28 Juni 2024, diikuti pengumuman pada 29 Juni 2024 dan pendaftaran ulang pada tanggal 1 Juli 2024.

“Bagi para peserta yang belum diterima melalui jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, mereka dapat mendaftar melalui jalur zonasi,” jelasnya.

Selain itu, para peserta diharuskan menyiapkan beberapa persyaratan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah atau surat keterangan lulus untuk jenjang SMP.

Untuk peserta jalur afirmasi, mereka harus melampirkan KIP/PKH/KKS, dan untuk peserta jalur prestasi harus melampirkan piagam atau sertifikat.

Sedangkan untuk peserta jalur perpindahan orang tua, mereka harus melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua.

“Untuk informasi lebih lengkap, prosedur dan petunjuk teknis PPDB dapat diakses melalui website http://sippdb-tanjungpinang.com,” tambahnya.

Dalam mengantisipasi lonjakan siswa yang mendaftar ke satu sekolah, pihak Disdik Tanjungpinang akan memonitor dan melaporkannya ke pimpinan untuk dicari solusi bersama.

Disdik Tanjungpinang juga menyiapkan posko pengaduan untuk orang tua yang mengalami kesulitan mendaftarkan anaknya.

“Setiap sekolah juga akan memiliki posko pengaduan tersendiri,” katanya. (eza)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN