KARIMUN (HK) – Polsek Tebing Polres Karimun menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang terlibat aksi perang sarung yang menyebabkan adanya korban. Puluhan orang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pada (15/3/2024), dua orang diduga sebagai pembuat meme untuk ajakan perang sarung dan disangkakan pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu pada (16/3/2024), 11 orang pelaku perang sarung yang terjadi di JL. Canggai Putri, depan gedung pemuda Kelurahan Teluk Uma, disangkakan Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan.
Polisi mengamankan seseorang yang diduga sebagai wasit dalam aksi perang sarung tersebut. Dia dikenakan dengan pasal 76 C UU 34 Tahun 2014 dan diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 Bulan.
“Total tersangka sebanyak 14 orang,” kata Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, Senin (18/3/2024).
Polsek Tebing mengimbau agar tidak ada lagi aksi perang sarung yang dilakukan oleh remaja atau pemuda di Karimun.
“Kami mengimbau kepada anak-anak kami jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, dan untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Jaiz.(ilh)