Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

KARIMUN

Polsek Tebing Karimun Amankan Pelaku Pengancaman dan Video Asusila

badge-check


					Personel Polsek Tebing mengamankan pelaku pengancaman dan penyebaran video asusila yang kabur ke Pulau Pauh, Moro. (Foto: Istimewa) Perbesar

Personel Polsek Tebing mengamankan pelaku pengancaman dan penyebaran video asusila yang kabur ke Pulau Pauh, Moro. (Foto: Istimewa)

KARIMUN (HK) – Polsek Tebing menangkap seorang pria, berinisial M (29), yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan penyebaran video asusila, terhadap seorang perempuan, berinisial S (38), di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Oktober 2024. Kasus ini mencuat akibat aksi pelaku yang tidak hanya mengancam korban secara fisik, tetapi juga menyebarkan video pribadi korban di media sosial (Medsos).

Kapolsek Tebing, AKP S. Binsar Samosir mengatakan bahwa, peristiwa ini berawal pada Tanggal 29 Oktober 2024 lalu, ketika korban, seorang ibu rumah tangga, kembali ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama temannya.

Di dalam rumah, korban mendapati pelaku telah berada di kamarnya. Pelaku, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban, langsung mengancam korban dengan mencekik lehernya dan mengacungkan pisau.

“Beruntung, situasi ini berhasil diredam setelah korban dan temannya, Miranda, berteriak meminta pertolongan warga, yang membuat pelaku akhirnya melarikan diri,” kata AKP Binsar, Sabtu kemaren.

Selain pengancaman, ungkap Kapolsek, kasus ini melibatkan penyebaran video pribadi korban yang diduga dilakukan pelaku melalui akun Facebook korban yang berhasil ia retas. “Beberapa teman korban menerima video tersebut, yang membuat korban merasa tertekan dan terancam,” paparnya.

Diterangkan AKP Binsar, atas pelaporan korban, Polsek Tebing bergerak cepat setelah laporan resmi dari korban. Kemudian Polisi melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila (ITE), yang dapat memberikan efek jera pelaku,” tegas AKP Binsar.

Binsar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi dan media sosial mereka. “Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat Karimun akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya menjaga privasi di dunia digital,” imbaunya. (gkr)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Ultras HMR Kecam Aksi Dugaan Politik Uang di Karimun

27 November 2024 - 14:25 WIB

Kapolsek Tebing: Mengetahui Serangan Fajar Silakan Lapor ke Gakkumdu

22 November 2024 - 11:25 WIB

Trending di KARIMUN