Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BATAM

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor

badge-check


					Pria inisial DS (44) yang diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang karena melakukan Curanmor di Tiban. DAMRI/HALUAN KEPRI Perbesar

Pria inisial DS (44) yang diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang karena melakukan Curanmor di Tiban. DAMRI/HALUAN KEPRI

BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Sekupang ditangkap seorang pria inisial DS (44), karena melakukan Curanmor di perum Tiban BTN Blok L Nomor 58 Rt 03 RW 02, Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu, (5/1) saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah, namun korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang di parkirkan di depan rumahnya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya. Selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di Seputaran Tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor yang hilang itu berada si kos-kosan tiban I Kecamatan Sekupang.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta,” ucap Yudha, Sabtu (8/1).

Dikatakan, setelah pihaknya menerima laporan kejadian itu, Unit Opsnal Polsek Sekupang langsung menuju ke tempat ditemukan motor milik korban tersebut. Pelaku didapatkan sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

“Unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Polsek sekupang untuk proses lebih lanjut. Adapaun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan selanjutny.”Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.
Trending di BATAM