Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Polsek Bintan Timur Berhasil Amankan 4 Pelaku Cabul dalam Sebulan

badge-check


					Polsek Bintan Timur Berhasil Amankan 4 Pelaku Cabul dalam Sebulan Perbesar

BINTAN (HK) —Dalam kurun waktu satu bulan, yakni bulan Oktober 2023, Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan empat tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Informasi ini terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polsek Bintan Timur di Mako Polsek Bintan Timur pada Rabu (15/11/2023).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Richie Putra, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Bintan (DP3KB).

Dari keempat tersangka yang diamankan, terdapat tiga laporan polisi dengan tiga anak sebagai korban, termasuk satu laki-laki.

Dalam konferensi pers, Kapolsek Bintan Timur menjelaskan bahwa tersangka AB (43), seorang laki-laki yang tinggal di Kota Tanjungpinang, melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023.

Orang tua korban tidak menerima perbuatan tersangka AB, sehingga tersangka kini berhadapan dengan pihak kepolisian.

Tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang memiliki ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Tersangka AB mengakui perbuatannya karena frustasi terhadap wanita akibat putus cinta beberapa tahun lalu. Tersangka berhasil melakukan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki dengan memberikan iming-iming berupa jam tangan dan sejumlah uang antara Rp. 5.000 hingga Rp. 20.000.

Tersangka AB mengakui telah melakukan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki sebanyak tiga kali dalam waktu dua hari dengan memberikan hadiah, membelikan makanan, dan memberikan uang kepada korban setelah memuaskan nafsunya.

Kapolsek Bintan Timur juga menjelaskan bahwa selain tersangka AB, masih ada tiga tersangka lainnya, yaitu AL (20), MT (18), dan AA (48), dengan korban berjenis kelamin perempuan dan masih di bawah umur.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan masih menjalani proses penyidikan. (r)

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN