BATAM (HK) – Kapolsek Batu Ampar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani tiga laporan polisi terkait kasus curanmor.
Hal itu diungkap pada Konferensi pers Ungkap pelaku Curanmor dan Pertolongan Jahat, di Mapolsek Batu Ampar, Senin (22/1/2024).
Dua dari laporan tersebut, dengan nomor LP-B/09/I/2024/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau dan LP-B/07/I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri, diajukan pada Selasa (16/1/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku curanmor berhasil diamankan, termasuk HR (36 tahun), yang merupakan residivis curanmor sebanyak empat kali, EA (34 tahun), residivis pencurian tabung gas, serta dua pelaku pertolongan jahat, yaitu AE (30 tahun) dan GF (22 tahun), yang memiliki catatan residivis dalam kasus curas dengan modus operandi Tiban Kampung dan Bengkong Indah.
Laporan polisi lainnya, dengan nomor LP/B/05/I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri pada Kamis (11/1/2024), berhasil mengamankan pelaku YS (27 tahun) dan sebagian pelaku pertolongan jahat, yakni SP (29 tahun) dan YF (23 tahun), dengan kejadian terjadi di Kampung Seraya.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Batu Ampar membeberkan peran masing-masing pelaku, seperti HR yang berperan sebagai pemetik, EO sebagai driver mobil pemantau situasi, dan GF sebagai penyimpan dan penyembunyian hasil curian. Ada juga peran AE sebagai perantara dan pembeli motor curian.
Pada saat interogasi, HR mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat di Bengkong dan Honda CBR di Tiban.
Motor Honda Beat dijual kepada AE melalui GF, sedangkan motor Honda CBR disembunyikan di rumah GF di Ruli Air Raja Melchem.
Tim operasional melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GF di Ruko Raden Patah, AE diamankan di rumahnya di Bengkong Sadai, dan EO di rumahnya di Tiban Puri Malaka.
Kapolsek Batu Ampar memberikan himbauan kepada warga Kecamatan Batu Ampar untuk meningkatkan keamanan diri dan kendaraan pribadi, menggunakan kunci ganda, dan mengambil langkah-langkah keamanan ekstra di tempat tinggal yang ramai.
Dia juga mengingatkan tentang tren tingginya kasus curanmor, mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pencegahan diri, selain upaya kepolisian dalam pengungkapan kasus.
Pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, sementara pertolongan jahat dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolsek Batu Ampar menegaskan komitmen pihaknya untuk maksimal dalam pengungkapan kasus, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan preventif. (dian)