PEKANBARU (HK) – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pengedar sabu di satu kamar hotel di Pekanbaru.
Pelaku berinisial RS digerebek saat membungkus paket sabu. Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar usai menjalani hukuman penjara tiga bulan lalu.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menyatakan penangkapan RS merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya.
“Dari pengembangan, kami amankan seorang laki-laki di hotel Jalan Hasanudin, (lalu) kami lakukan pengembangan di sebuah kos Jalan Pepaya memgamankan pelaku inisial S dengan barang bukti sabu ukuran sedang dan ukuran kecil,” ungkapnya, Kamis (23/11/2023).
Kompol Manapar menambahkan bahwa pelaku menjual sabu seberat satu gram seharga Rp1 juta, serta Rp 100 ribu untuk paket kecil sabu.
“Petugas mengamankan total tiga paket sedang dan 15 paket kecil sabu. Sementara untuk pemasok sudah masuk DPO,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang sempat dibuang pelaku di bawah kasur.
Para pengedar narkoba ini dijerat pasal 112 jo Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Suara