Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Polresta Barelang Ungkap 47 Tersangka Curanmor, 60 Sepeda Motor Berhasil Disita

badge-check


					Kapolresta Barelang menggelar konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana curanmor di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/2024). Perbesar

Kapolresta Barelang menggelar konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana curanmor di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/2024).

BATAM (HK) – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menggelar konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH, di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (21/5/2024).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menyatakan bahwa hari ini akan dirilis pengungkapan tindak pidana curanmor yang telah dilakukan selama lima bulan, yakni dari Januari 2024 hingga Mei 2024, oleh Satreskrim Polresta Barelang dan delapan Polsek jajaran, yaitu Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja, dan Polsek Batam Kota.

Total terdapat 40 laporan polisi, 47 tersangka, dan barang bukti sebanyak 60 unit sepeda motor. Rinciannya adalah: Satreskrim dengan 5 laporan polisi, 7 tersangka, dan 9 unit sepeda motor; Polsek Sagulung dengan 10 laporan polisi, 10 tersangka, dan 24 unit sepeda motor; Polsek Sekupang dengan 5 laporan polisi, 2 tersangka, dan 5 unit sepeda motor.

Kemudian, Polsek Bengkong dengan 4 laporan polisi, 4 tersangka, dan 4 unit sepeda motor; Polsek Sei Beduk dengan 4 laporan polisi, 5 tersangka, dan 4 unit sepeda motor; Polsek Nongsa dengan 4 laporan polisi, 4 tersangka, dan 4 unit sepeda motor; Polsek Batu Ampar dengan 4 laporan polisi, 8 tersangka, dan 6 unit sepeda motor; Polsek Lubuk Baja dengan 3 laporan polisi, 5 tersangka, dan 3 unit sepeda motor; dan Polsek Batam Kota dengan 1 laporan polisi, 2 tersangka, dan 1 unit sepeda motor.

Modus operandi para pelaku termasuk mematahkan stang motor dengan kaki, merusak motor menggunakan kunci T, dan berpura-pura membantu pemotor yang kehabisan bensin lalu meninggalkan pemilik motor.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman seperti di dalam rumah atau dalam pagar, atau di tempat yang dilengkapi CCTV untuk mencegah kejahatan curanmor.

Motor yang ditemukan akan diumumkan melalui media sosial Polresta Barelang untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka.

“Terhadap 60 sepeda motor yang ditemukan ini biasanya akan kami share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka, jika cocok sesuai dengan surat-suratnya, silahkan datang ke Polresta Barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

Kapolresta Barelang juga mengingatkan masyarakat Kota Batam untuk lebih waspada terhadap tindak pidana seperti curanmor yang sering terjadi di Batam.

Beliau menekankan kepada para pelaku kejahatan untuk mengurungkan niatnya karena mereka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Demikian disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH. (r/dian)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM