BATAM (HK) — Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam pada Kamis (28/11/2023).
Kapolresta Barelang memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Barelang yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 3.962,58 gram dan kokain seberat 2.037 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada 13 dan 14 Desember 2023 di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Tersangka SL (35 tahun) dan SK (42 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti yang signifikan, termasuk kokain seberat 2.037 gram.
Pihak berwenang juga mengamankan barang bukti dari tersangka SK, seperti handphone merek Xiaomi dan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Tersangka SK mengakui bahwa dia diinstruksikan oleh seseorang (Sdr. A) untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut. Saat ini, identitas Sdr. A masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka MMY (44 tahun) terkait kasus narkotika jenis sabu berlangsung pada 17 Desember 2023 di perairan laut Nongsa.
MMY membawa barang bukti seberat 3.962,58 gram sabu yang diduga akan diserahkan kepada Sdr. A. Selama proses penangkapan, Sdr. A dan Sdr. T yang terlibat dalam transaksi tersebut berhasil melarikan diri.
Kapolresta Barelang menyoroti fakta bahwa keberhasilan ini juga mengungkapkan masuknya kokain ke Kota Batam, menandakan keterlibatan jaringan internasional dalam kejahatan narkotika.
Ia mengajak masyarakat Kota Batam untuk proaktif melaporkan segala bentuk praktik atau transaksi narkotika kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota.
Dalam penutupan konferensi pers, Kapolresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di Kota Batam, terutama terkait narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum.
Kapolresta Barelang juga menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan.