Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

PINANG

Polres TPI Tangkap Pelaku Penipuan Rp8 Miliar

badge-check


					Satreskrim Polres Tanjungpinang menggelar ekspos penangkapan pelaku penipuan berinisial F (32), dengan modus penukaran uang Money Changer, Rabu (05/01), di Mapolres Tanjungpinang. (nel). Perbesar

Satreskrim Polres Tanjungpinang menggelar ekspos penangkapan pelaku penipuan berinisial F (32), dengan modus penukaran uang Money Changer, Rabu (05/01), di Mapolres Tanjungpinang. (nel).

TANJUNGPINANG (HK) – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial F (32), terhadap korbannya berinisial TH, senilai, Rp8.017.200.000 dengan modus penukaran uang Money Changer, Rabu (05/01)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening koran, 3 lembar print mutasi pengiriman uang, 3 lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 unit handpone Samsung warna hitam, serta 5 lembar bukti transfer, 4 lembar bukti transfer dana ke rekening BCA atas nama F, beserta 7 lembar lembar capture chat Whatsapp, 17 lembar bukti transaksi pengiriman uang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrimnya AKP Awal Sya’ban mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Dimana, tersangka sejak bulan September 2020 hingga 13 September 2021 lalu, mengaku kepada korban sebagai karyawan Money Changer di PT Segitiga Upaya Mas, beralamat di Jalan Merdeka Kota Tanjungpinang, ternyata bohong.

“Tersangka juga mengaku bahwa Money Changer tersebut milik ayahnya,” kata Awal Sya’ban, didampingi Kasi Humas, AKP Suprihadi Hantono, Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Pangeran Pradana Manurung dan Ipda Gayuh, di Mapolres Tanjungpinang.

Selanjutnya awal September 2020 tersangka menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada saksi korban TH dengan selisih nilai 200 hingga 150 poin dari kurs yang berlaku saat itu.

“Atas rayuan tersangka F tersebut, akhirnya korban TH berminat dan mau mentransfer uang,” ucap Kasat.

Korban pertama kali mentransfer uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020. Terhadap SGD yang dibeli oleh saksi fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapura melalui bantuan tersangka F.

“Setelah berjalan beberapa kali transaksi pembelian SGD atau bisa dikatakan hampir rutin tiap hari, tiba – tiba tersangka F meminta dengan keharusan untuk dapat membeli SGD murah berikutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan,” jelasa Sya’ban.

Pertimbangan tersangka sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa SGD yang dibeli saksi TH setiap hari makin bertambah dan tersangka F mengatakan maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu -waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli.

“Sehingga tersangka mengaku tidak repot mengumpulkan rupiah namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan,”ucap Sya’ban.

Dilanjutkan, tersangka F juga mengatakan, bahwa untuk besaran dana persediaan 3 atau 4 Milyar untuk target membeli minimal 200.000 SGD.

“Tersangka F awalnya mengaku bahwa dana persediaan tersebut hanya bersifat untuk dana standbay saja dan nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi TH sewaktu-waktu,”kata Kasat.

Atas rayuan tersangka tersebut, akhirnya saksi korban pun tergiur, lalu mentransfer uang persediaan. Untuk pertama kali pada 21 Oktober 2020 sebesar 300.000 SGD, ke rekening tersangka F dan ke rekening Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas secara bertahap terakhir kali tanggal 21 Mei 2021 sebesar 200.000 SGD. Sehingga untuk total keseluruhan uang persediaan yang telah ditransfer, yakni sebesar Rp8.017.200.000.

“Sekitar tanggal 8 September 2021 saksi TH mencoba menarik dana persediaan dari tersangka F. Namun tersangka F berkilah dengan memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada saksi secara bertahap. Yakni Rp 400.000.000 hingga Rp800.000.000 setiap hari,”jelasnya.

Akan tetapi, kata Kasat, janji yang disampaikan oleh tersangka F tidak ditepati. Sehingga sekira tanggal 13 September 2021 saksi TH mendengar informasi bahwa tersangka F sedang ada permasalahan dengan orang lain, terkait dengan transaksi SGD tersebut.

“Hal itu timbul rasa kwatir atas dana persediaannya yang ada ditangan tersangka F. Hingga akhirnya saksi TH menjumpai langsung tersangka dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan,”ucap Kasat.

Namun tersangka mengatakan kepada saksi, bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada saksi korban.

“Setelah terjadi permasalahan, saksi mendapat informasi bahwa Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut,”ujar Kasat.

Tersangka mengaku mendapatkan SGD murah dari beberapa Money Changere diantaranya PT. Sentosa Jaya Valasindo, PT.Segitiga Upaya Mas, PT Citra Niaga, PT Anugrah, PT Mulia dan Money Change di Singapura.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya (nel)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

13 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kerusakan gorong-gorong di simpang Kota Piring menyebabkan tumbangnya sebuah tiang lampu lalu lintas, Jumat (10/1).
Trending di BERITA TERKINI