KARIMUN (HK) – Kepolisian Resor Metro Karimun (Polres Karimun) Polda Kepri merazia 81 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi peraturan.
Penindakan dilakukan karena kendaraan itu dinilai telah mengganggu ketenangan warga.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian A. L., S.Tr.K. M.M dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024), mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot brong (bising) dilaksanakan selama 1 minggu di sejumlah lokasi.
Yaitu di depan Mako Polres Karimun, Costal Area Karimun, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika Karimun dan SMPN 1 karimun. Dari razia itu terjaring 62 kendaraan knalpot brong.
Dristica Brian menyebut lokasi tersebut disinyalir menjadi lokasi kendaraan yang banyak menggunakan knalpot brong. Sehingga pihaknya melaksanakan penertiban di sana.
“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 62 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Dristica Brian.
Tindakan ini untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat.
Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selanjutnya, knalpot-knalpot sitaan ini akan langsung dimusnahkan.
“Penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan berknalpot ”brong” ini merupakan upaya preventif kita dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan banyak nya laporan dari masyarakat yang sangat terganggu suara bising ” ungkapnya.
Dristica Brian menegaskan, Polres Karimun akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk juga mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong.
Menurut dia, larangan penggunaan knalpot brong sudah tertuang di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Tidak boleh untuk knalpot brong itu. Kami terus mengimbau kepada warga untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya. Karena, yang pertama, mengganggu kenyamanan dari pengguna yang lain. Kedua, membuat kebisingan dari kendaraan tersebut,” pungkasnya. (hhp)