KARIMUN (HK) – Satreskrim Polres Karimun meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis perumahan yang terjadi di jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT.004/RW. 002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/1/2024) mengatakan, dua tersangka maling itu masing-masing HS (21) dan DHS (19)
HS (21) ditangkap pada Sabtu (30/12/2023), sedangkan DHS (19) ditangkap pada Selasa (2/1/2024) di lokasi berbeda di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengawasi. Ada yang bertugas untuk mengambil barang. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total barang senilai kurang lebih sebesar Rp10.000.000 ,” kata Fadli Agus saat konferensi pers, Rabu (3/1/2024).
Dalam aksinya kedua tersangka, diduga melakukan aksi pencurian mulai sejak Oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah, atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.
Adapun barang yang dicuri seperti tangga almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 9 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 8 kaki sebanyak 3 buah, tangga almunium ukuran 7 kaki sebanyak 2 buah, gerobak sebanyak 3 buah, mesin potong rumput sebanyak 1 unit dan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 1 tabung.
Sementara, barang-barang yang dicuri yang berhasil diamankan antara lain 1 buah tangga aluminium 12 kaki, 1 buah tangga aluminium 7 kaki, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit sepeda motor Suzuki warna Biru, 1 buah mesin rumput dan 1 unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 lembar nota.
Pengungkapan kasus ini, berawal dengan adanya laporan pencurian di Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004/RW. 002, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, bahwa pada Rabu (27/12/2023), salah seorang korban atau pelapor menerima informasi dari beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. (hhp)