BINTAN (HK) — Polres Bintan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu–sabu, dari hasil penangkapan terhadap tersangka T (alm) yang gantung diri di dalam sel tahanan Polres Bintan di halaman Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023).
Sebanyak kurang lebih 1,5 kg sabu dimusnahkan secara langsung dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida, Bea Cukai Tanjungpinang, KSOP Kijang dan Pengadilan Tanjungpinang.
“Pemusnahan barang bukti hari ini, temuan sabu yang disisihkan seberat 147,46 gram dari jumlah keseluruhan 4.209,44 gram, dan 1.381,8 gram dari total 1.483,13 Gram,” jelas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Ia juga mengapresiasi terhadap masyarakat atas dedikasi serta kerjasama dalam melakukan upaya pencegahan serta Pemberantasan peredaran gelap Narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum polres Bintan.
Sementara, Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida menyampaikan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut digelar atas dua kasus.
“Kita musnahkan BB yang pertama milik alm Tamrin yang kita lakukan di Pelabuhan Kijang kurang lebih 1,48 Gram, kemudian ditambah lagi BB sisih tahun 2022 sebanyak 1,47 dengan total yang kita musnahkan hari ini totalnya 1,5 Gram, ” jelasnya pada pelaksanaan pemusnahan.
Dikatakan juga pihaknya akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan atas asal barang haram tersebut (BB yang dimiliki alm tersangka yang meninggal- red) dan DPO berdasarkan data yang ada.
“Kita tetap akan telusuri, kita sesuaikan dengan bukti – bukti di TKP dan kita terus lakukan pengembangan,” katanya.
Adapun proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terlebih dahulu melalui proses tes benar terbukti Narkotika jenis Sabu, kemudian direbus (dimasukkan ke dalam air mendidih- red) dengan dicampurkan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang di Closed di area Mapolres Bintan. (eza)