Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Polres Bintan Musnahkan Sabu-Sabu dari Penangkapan Tersangka Gantung Diri di Dalam Sel Tahanan 

badge-check


					Polres Bintan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu–sabu, dari hasil penangkapan tersangka gantung diri di dalam sel tahanan Polres Bintan di halaman Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023). Perbesar

Polres Bintan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu–sabu, dari hasil penangkapan tersangka gantung diri di dalam sel tahanan Polres Bintan di halaman Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023).

BINTAN (HK) — Polres Bintan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu–sabu, dari hasil penangkapan terhadap tersangka T (alm) yang gantung diri di dalam sel tahanan Polres Bintan di halaman Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023).

Sebanyak kurang lebih 1,5 kg sabu dimusnahkan secara langsung dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida, Bea Cukai Tanjungpinang, KSOP Kijang dan Pengadilan Tanjungpinang.

“Pemusnahan barang bukti hari ini, temuan sabu yang disisihkan seberat 147,46 gram dari jumlah keseluruhan 4.209,44 gram, dan 1.381,8 gram dari total 1.483,13 Gram,” jelas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. 

Ia juga mengapresiasi terhadap masyarakat atas dedikasi serta kerjasama dalam melakukan upaya pencegahan serta Pemberantasan peredaran gelap Narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum polres Bintan.

Sementara, Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida menyampaikan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut digelar atas dua kasus.

“Kita musnahkan BB yang pertama milik alm Tamrin yang kita lakukan di Pelabuhan Kijang kurang lebih 1,48 Gram, kemudian ditambah lagi BB sisih tahun 2022 sebanyak 1,47 dengan total yang kita musnahkan hari ini totalnya 1,5 Gram, ” jelasnya pada pelaksanaan pemusnahan.

Dikatakan juga pihaknya akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan atas asal barang haram tersebut (BB yang dimiliki alm tersangka yang meninggal- red) dan DPO berdasarkan data yang ada.

“Kita tetap akan telusuri, kita sesuaikan dengan bukti – bukti di TKP dan kita terus lakukan pengembangan,” katanya.

Adapun proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terlebih dahulu melalui proses tes benar terbukti Narkotika jenis Sabu, kemudian direbus (dimasukkan ke dalam air mendidih- red) dengan dicampurkan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang di Closed di area Mapolres Bintan. (eza) 

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN