BINTAN (HK) – Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan, saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka MR, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 8 Hektar lahan milik keluarga pelapor, Risnawati, di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Penahan tersebut, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan berita acara peristiwa (BAP), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan 8 Hektar lahan milik warga.
“Tersangka MR sudah kita amanakan dan ditahan Tim penyidik Reskrim Polres Bintan sejak Jumat (18/10/2024) kemarin. Hal ini guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo, dikonfirmasi media ini, Selasa (22/10/2024).
Prasojo menjelaskan bahwa, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap tersangka MR, juga sudah di kirim Tim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Bintan.
“SPDP sudah kami kirim ke kejari Bintan dan MR sebagai upaya tindaklanjut proses yang tengah dilakukan Satreskrim Polres Bintan,”jelasnya.
Sebelum penahanan dilakukan, Satreskrim Polres Bintan mengabarkan bahwa, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka MR, untuk hadir menemui penyidik dan surat tersebut diterima langsung oleh isterinya.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik pada akhirmya mengambil keputusan untuk menahan tersangka MR, dengan berbagai pertimbangan hukum,” ungkap Kasi Humas Polres Bintan.
Ditegaskannya, atas perbuatannya, tersangka MR dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Menurut pengakuan tersangka MR, ia menjual lahan milik korban tersebut sebesar Rp170 juta, kepada pihak lainnya,”ungkap Kasi Humas Polres Bintan ini.(nel)