Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Polres Bintan Amankan 4 Sepeda Motor Aksi Balap Liar 

badge-check


					Personel gabungan Polres Bintan saat melakukan operasi balap liar dan mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu malam (6/7/2024). Perbesar

Personel gabungan Polres Bintan saat melakukan operasi balap liar dan mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu malam (6/7/2024).

BINTAN (HK) – Komitmen Polres Bintan dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya terus dilakukan dengan melakukan patroli gabungan personel Polres Bintan dan Polsek jajaran. Hal ini seperti dilakukan pada Sabtu malam (6/7/2024)

Upaya itu dilakukan setelah dalam setiap kegiatan Jumat Curhat selalu adanya keluhan masyarakat yang menyampaikan kepada Polri bahwa seringnya balap liar dilakukan oleh sejumlah kelompok pada tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Polsek masing-masing.

Kondisi ini juga saat pertemuan Kapolsek Bintan Utara dengan para tokoh masyarakat juga menyampaikan perihal balap liar, sehingga Polres Bintan dan Polsek jajaran mengintensifkan pencegahan.

“Tadi malam personel gabungan mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam, lebih mirisnya lagi dari ke 8 remaja tersebut 3 orang masih pelajar,”ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Minggu (7/7/2024).

AKP Monang P Silalahi juga mengatakan bahwa adanya aksi balap liar tersebut diketahui dari masyarakat yang melaporkan kepadanya.

“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan, selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya”, terang AKP Monang.

Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar tersebut dilaksanakan personel Polres Bintan Polsek Bintan Utara datang dari 2 arah jalan yang berbeda, untuk persoenel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.

“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan”, jelas Kapolsek.

Setelah diamankan, lanjutnya, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan.

“Setelah kami data, dari 8 orang tersebut 3 orang masih pelajar,”sebut AKP Monang P Silalahi menjelaskan.

Kapolsek Bintan Utara menjelaskan bahwa saat ini anak-anak sekolah sedang liburan, sehingga pihaknya mengingatkan kepada orang tua maupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi Balap liar.

“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada Sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi Guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah,”ujar Kapolsek.

Dijelaskan, aksi balap liar merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nayawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.

“Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi Balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan Sepeda Motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari”, kata Kasat Lantas.

Dijelaskan, untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga 2.500.000. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN