PEKANBARU(HK) – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau telah mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 100 juta per pekan yang sudah beroperasi sejak 2016 silam, di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu turut diamankan satu orang tersangka berinisial AG.
“Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggu sebesar Rp 100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” ujar Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam keterangannya, (23/9/2023).
Dalam aksinya, tersangka AG meminta kepada para pemain menggunakan kode referal miliknya untuk melakukan top up. Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan yang besar. Kemudian situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian
“Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki,” jelas Iwan.
Menurut Iwan pengungkapan ini terjadi di Jalan Nurkamila, kelurahan Maharatu, Marpoya Damai, Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023). Kemudian pada hari Selasa (19/2023) melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan di kediamannya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru. Pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.
“Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata IP addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,” tutur Iwan.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau.
Sumber: Republika