BINTAN (HK) — Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali mencuri perhatian publik, terutama setelah Bupati Bintan secara terbuka mengungkapkan adanya banyak laporan terkait dampak buruk dari tambang-tambang tersebut.
Tidak hanya merusak ekosistem, akibat hancurkan lingkungan terhadap aktivitas tambang-tambang liar ini, namun juga menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak resmi untuk disetorkan ke negara.
Informasi diperoleh media ini, keberadaan tambang diduga ilegal tersebut terdapat di beberapa wilayah strategis di Kabupaten Bintan seperti Malang Rapat, Teluk Bakau, Galang Batang, Kampung Banjar, Wacopek, dan Kilometer 20 dekat Pertamina yang jelas terlihat mata.
Namun, hingga kini, tindakan tegas dari aparat terkait tampaknya belum tampak terlihat nyata untuk menindak dugaan para pelaku yang terlibat seperti pernah dilakukan beberapa waktu lalu hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media ini, hanya mengatakan akan, bahwa pihaknya akan segera mengecek ke lapangan.
“Terimakasih infonya, anggota akan cek ke lapangan,”kata AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (11/08/2024)
Hal senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson dengan mengatakan, bahwa pihaknya segera mengecek ke lapangan.
“Anggota akan cek ke lapangan, kalau ada memang benar ilegal akan ditindak,”kata Alson.
Adanya dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di beberapa titik wilayah Kabupaten Bintan tersebut juga menjadi perbincangan hangat disalah satu grup WhatsApp setelah adanya beberapa pemberitaan media online di daerah ini. (tim)