TANJUNGPINANG (HK) – Meskipun sempat di bantah, namun Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial H atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban G oknum anggota Polisi di Tempat Hiburan Malam Hank Out (THM HO) beberapa hari lalu.
Penetapan Tersangka H yang diketuai sebagai Manajer THM HO tersebut oleh penyidik Polresta Tanjungpinang usai dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang cukup sejak, Sabtu (30/05/2026).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta melalui Kasi Humas, Iptu Pepen Oktavendri, saat dikonfirmasi media ini kemarin.
“Dugaan kasus tersebut sudah naik tahap sidik, sekaligus penetapan satu orang tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang,” ucap Pepen
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen Polresta Tanjungpinang untuki tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
”Kita bekerja profesional dan akuntabel. Bukti permulaan cukup, keterangan saksi-saksi menyimpulkan telah terjadinya perbuatan pidananya,”ujar Pepen.
Disamping itu lanjutnya, dalam kasus ini, Polresta Tanjungpinang juga memeriksa dan memproses G yang menjadi korban pemukulan, kerena berada di Tempat Hiburan Malam saat itu.
Informasi diperoleh, saat ini oknum polisi berinisial G juga mengalami proses pemeriksaan internal oleh Kasi Propam Polresta Tanjungpinang.
Dimana, jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi etik dan profesional.
”Iya, sedang diproses, jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai aturan internal kepolisian.”pungkas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang ini.
Meskipun proses hukum tengah berjalan, informasi lainnya diperoleh media ini, kedua belah pihak yang bertikai, tengah melakukan upaya damai melalui Restorative Justice (RJ)
“Iya bang, kami tengah berupaya melakukan upaya RJ,”ucap Sandi, salah satu tim kuasa hukum tersangka H ketika di konfirmasi media ini.(nel)




