– Periksa PPK Proyek
TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang tengah menelisik guna penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Gurindam Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pelaksanaan pekerjaan gedung delapan lantai tersebut memiliki nilai proyek sebesar Rp57,14 miliar yang dialokasikan dari APBD melalui kementerian PUPR.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan alat bukti untuk menentukan adanya indikasi korupsi.
“Saat ini, kami sedang meneliti keterangan yang diperoleh untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, atau yang berpotensi merugikan negara,”ungkap Kombes Hamam pada awak Kamis (16/1/2025).
Dalam proses awal, penyidik telah meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Gurindam. Penyelidikan juga mencakup pengumpulan dokumen dan bukti pendukung lainnya.
“Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa, yaitu PPK proyek tersebut. Kami masih mengumpulkan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Kombes Hamam.
Pembangunan Gedung Gurindam UMRAH memiliki anggaran mencapai Rp 57,14 miliar dan terdiri dari delapan lantai. Proyek ini dirancang untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di Tanjungpinang, namun kini diduga menjadi objek korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kapolresta Tanjungpinang memastikan bahwa perkembangan penyelidikan akan terus disampaikan ke publik seiring dengan kemajuan pengumpulan bukti.
“Untuk saat ini, kami masih fokus pada pengumpulan data dan analisis awal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan di kemudian hari,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya proyek Gedung Gurindam bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau. Polresta Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan masyarakat.(nel)