Menu

Mode Gelap
DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

BERITA TERKINI

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

– Periksa PPK Proyek

TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang tengah menelisik guna penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Gurindam Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaan pekerjaan gedung delapan lantai tersebut memiliki nilai proyek sebesar Rp57,14 miliar yang dialokasikan dari APBD melalui kementerian PUPR.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan alat bukti untuk menentukan adanya indikasi korupsi.

“Saat ini, kami sedang meneliti keterangan yang diperoleh untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, atau yang berpotensi merugikan negara,”ungkap Kombes Hamam pada awak Kamis (16/1/2025).

Dalam proses awal, penyidik telah meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Gurindam. Penyelidikan juga mencakup pengumpulan dokumen dan bukti pendukung lainnya.

“Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa, yaitu PPK proyek tersebut. Kami masih mengumpulkan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Kombes Hamam.

Pembangunan Gedung Gurindam UMRAH memiliki anggaran mencapai Rp 57,14 miliar dan terdiri dari delapan lantai. Proyek ini dirancang untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di Tanjungpinang, namun kini diduga menjadi objek korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kapolresta Tanjungpinang memastikan bahwa perkembangan penyelidikan akan terus disampaikan ke publik seiring dengan kemajuan pengumpulan bukti.

“Untuk saat ini, kami masih fokus pada pengumpulan data dan analisis awal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya proyek Gedung Gurindam bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau. Polresta Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan masyarakat.(nel)

Baca Lainnya

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)

Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang

16 Januari 2025 - 16:24 WIB

Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

16 Januari 2025 - 13:45 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Fatur Rahmani dan Kepala Subseksi Umum Tri Wahyu Widodo, menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama perangkat RT/RW setempat, Rabu (15/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI