JAKARTA (HK) – Polisi menangkap siswa Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah berinisial MAR (17) buntut aksinya membacok guru olahraga, Ali Fatkur Rohman.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan MAR ditangkap pada Senin (25/9/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong.
“Tim Satreskrim Polres Demak telah mengamankan pelaku anak MAR di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan,” kata Satake dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Aksi pembacokan itu bermula saat para guru sedang mempersiapkan Ulangan Tengah Semester (UTS) untuk para siswa pada Senin (25/9/2023). UTS dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB di ruang 1-6 dengan diawasi oleh masing-masing guru pengawas.
Namun, pelaku tidak bisa mengikuti UTS lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir tanggal 23 September 2023.
Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku datang ke sekolah dan bertemu dengan korban dan seorang guru lainnya, NS yang berada di halaman sekolah. Pelaku sempat menyampaikan kepada NS bahwa dirinya belum menyelesaikan tugasnya.
Saksi NS lantas memberi waktu kepada pelaku untuk bisa menyelesaikan tugasnya. Namun, korban lantas menyampaikan pelaku sudah tak bisa menyelesaikan tugas karena terlambat dan waktu sudah habis.
“Mendengar penjelasan dari korban tersebut kemudian anak langsung kembali pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak masih kepikiran terus dengan kata-kata dari korban yang membuat sakit hati sehingga anak berencana akan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sabit),” tutur Satake.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kemudian mengambil sabit yang tersimpan di belakang lemari dan disembunyikan dengan cara diselipkan di pinggang belakang tertutup baju seragam.
Pelaku lantas kembali ke sekolah untuk bertemu dengan korban. Saat itu, pelaku melihat korban di depan ruang 5 lalu Anak memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut.
Selanjutnya, pelaku berjalan menuju ke rumah 5 tersebut. Sesampainya di sana, pelaku mengucapkan ‘Assalamualaikum’ dan dijawab oleh korban ‘Waalaikumsalam’ dengan posisinya sedang duduk di kursi guru menghadap ke murid-murid.
Setelahnya, pelaku langsung mendekati korban dan mengeluarkan sabit yang ia selipkan di pinggang belakang dan menusuknya ke arah korban.
“Dibacokkan sebanyak dua kali mengenai leher korban belakang dan lengan kiri korban. Setelah itu anak lari keluar dari ruangan mengambil sepeda motornya kemudian pergi meninggalkan sekolah,” ucap Satake.
“Kemudian korban diantarkan ke Rumah Sakit Gubug hingga dirujuk ke RS Kariadi Semarang karena mengalami luka terbuka pada bagian leher belakang dan lengan kiri,” lanjutnya.
Satake menuturkan saat ini MAR telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia