PARIAMAN (HK) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman menangkap H (41) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padang Pariaman yang telah melakukan sodomi ke sejumlah anak di Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kampung Tangah, Kecamatan Pariaman Timur pada Jumat malam (17/11/2023).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku F (18) yang ditangkap beberapa sebelumnya. “Setelah mendengar keterangan dari F, maka diketahuilah bahwa H merupakan pelaku yang juga telah menyodomi pelaku F. F mengaku bahwa ia sudah disodomi sejak tahun 2021 sampai sekarang,” ungkapnya.
Menurut pengakuan H, ia sudah melakukan perbuatan sodomi kepada enam orang anak di Kota Pariaman. Rata-rata korbannya berusia mulai dari 7 sampai 16 tahun. Pelaku H menjalankan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari mangsa dan dibawa ke kontrakannya. “Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengimingi korbannya dengan memberi uang senilai Rp25.000. setelah diberi uang korban langsung dibawa dengan motor. Tidak hanya itu, korban diberi minuman keras terlebih dahulu,” ungkap AKP Arvi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: TvOneNews