Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Polisi Tangkap Seorang ASN di Kota Pariaman Pelaku Sodomi Anak

badge-check


					Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman menangkap H (41) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padang Pariaman yang telah melakukan sodomi ke sejumlah anak di Kota Pariaman. Perbesar

Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman menangkap H (41) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padang Pariaman yang telah melakukan sodomi ke sejumlah anak di Kota Pariaman.

PARIAMAN (HK) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman menangkap H (41) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padang Pariaman yang telah melakukan sodomi ke sejumlah anak di Kota Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kampung Tangah, Kecamatan Pariaman Timur pada Jumat malam (17/11/2023).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku F (18) yang ditangkap beberapa sebelumnya. “Setelah mendengar keterangan dari F, maka diketahuilah bahwa H merupakan pelaku yang juga telah menyodomi pelaku F. F mengaku bahwa ia sudah disodomi sejak tahun 2021 sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut pengakuan H, ia sudah melakukan perbuatan sodomi kepada enam orang anak di Kota Pariaman. Rata-rata korbannya berusia mulai dari 7 sampai 16 tahun. Pelaku H menjalankan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari mangsa dan dibawa ke kontrakannya. “Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengimingi korbannya dengan memberi uang senilai Rp25.000. setelah diberi uang korban langsung dibawa dengan motor. Tidak hanya itu, korban diberi minuman keras terlebih dahulu,” ungkap AKP Arvi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Sumber: TvOneNews

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM