Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Polisi Tanggkap Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Coldplay

badge-check


					Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay Perbesar

Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay

YOGYAKARTA (HK) – Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Rabu (15/11) lalu.

Pelaku berinisial RE (40) alias Sisca yang merupakan pengangguran ini diamankan usai diduga menipu rekannya sendiri dengan modus menawari tiket konser Coldplay dengan harga miring.

“Melakukan penipuan tiket Coldplay terhadap para korban dengan mengaku mempunyai kenalan atau teman sebagai event organizer yang mempunyai jatah tiket konser Coldplay tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, Kamis (30/11/2023).

Probo menjelaskan, kasus ini terjadi pada Kamis (18/5) silam. Pelaku saat itu berada di Gondokusuman, Yogyakarta, menghubungi rekannya berinisial DMP dan menawari tiket konser Coldplay yang digelar Rabu (15/11) kemarin di Jakarta.

Kasat Reskrim itu mengatakan dari pemeriksaan diketahui pelaku menawarkan kepada rekannya tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi menyesuaikan tempat duduk. Kisaran harganya Rp2,1 juta untuk kategori V; Rp3,9 juta pada kategori III; dan Rp5,9 juta untuk tempat duduk baris ke-14.

“Pelaku dan korban ini berteman, cuma temannya yang memesan tiket tadi itu juga dititipi oleh temannya untuk beli tiket itu,” ujar Probo.

Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (27/11). Hasil pemeriksaan mengungkap RE ini tidak benar-benar memiliki koneksi untuk mendapatkan tiket konser Coldplay dan memang berniat menipu sedari awal.

“Tiketnya enggak ada, fiktif,” tegas Probo.

Dari aksinya itu, lanjut Probo, pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp50 juta. Semuanya dipakai untuk membayar hutang dan trading kripto.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit handphone, satu buah buku rekening, serta satu bendel rekening koran.

Probo mengatakan, pelaku untuk sekarang ini telah resmi berstatus tersangka. Ia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM