YOGYAKARTA (HK) – Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Rabu (15/11) lalu.
Pelaku berinisial RE (40) alias Sisca yang merupakan pengangguran ini diamankan usai diduga menipu rekannya sendiri dengan modus menawari tiket konser Coldplay dengan harga miring.
“Melakukan penipuan tiket Coldplay terhadap para korban dengan mengaku mempunyai kenalan atau teman sebagai event organizer yang mempunyai jatah tiket konser Coldplay tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, Kamis (30/11/2023).
Probo menjelaskan, kasus ini terjadi pada Kamis (18/5) silam. Pelaku saat itu berada di Gondokusuman, Yogyakarta, menghubungi rekannya berinisial DMP dan menawari tiket konser Coldplay yang digelar Rabu (15/11) kemarin di Jakarta.
Kasat Reskrim itu mengatakan dari pemeriksaan diketahui pelaku menawarkan kepada rekannya tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi menyesuaikan tempat duduk. Kisaran harganya Rp2,1 juta untuk kategori V; Rp3,9 juta pada kategori III; dan Rp5,9 juta untuk tempat duduk baris ke-14.
“Pelaku dan korban ini berteman, cuma temannya yang memesan tiket tadi itu juga dititipi oleh temannya untuk beli tiket itu,” ujar Probo.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (27/11). Hasil pemeriksaan mengungkap RE ini tidak benar-benar memiliki koneksi untuk mendapatkan tiket konser Coldplay dan memang berniat menipu sedari awal.
“Tiketnya enggak ada, fiktif,” tegas Probo.
Dari aksinya itu, lanjut Probo, pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp50 juta. Semuanya dipakai untuk membayar hutang dan trading kripto.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit handphone, satu buah buku rekening, serta satu bendel rekening koran.
Probo mengatakan, pelaku untuk sekarang ini telah resmi berstatus tersangka. Ia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.
Sumber: CNN Indonesia