BATAM (HK) – Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus bullying terhadap dua remaja putri di Batam, Kepulauan Riau. Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas dari tiga dari empat tersangka.
Penyerahan berkas dilakukan pada pagi hari Senin (18/3/2024). Saat ini, jaksa sedang menyusun dakwaan terkait kasus tersebut.
“Berkas perkara kasus 3 pelaku bullying tersebut telah dilimpahkan pagi tadi ke Kejari Batam,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, dilansir detikSumut, Selasa (19/3/2024).
Setelah penyidik Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan korban, pengumpulan alat bukti, serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), dilakukan pelimpahan berkas perkara kasus bullying. Namun, Yudi menyebut bahwa satu pelaku dengan inisial NU (18) belum dilimpahkan.
“Untuk pelaku berinisial NU masih dalam tahap melengkapi berkas. Nanti jika berkas lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang dilimpahkan tersebut masih merupakan anak di bawah umur.
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus bullying oleh Polsek Lubuk Baja. Ada tiga pelaku di bawah umur yang dilimpahkan,” ujarnya.
Andreas menyatakan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk ketiga pelaku tersebut. Setelah berkas perkara lengkap dengan dakwaan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.
“Persiapan untuk dilimpahkan sidang ke PN Batam. Jika telah rampung maka langsung dilimpahkan,” ujarnya. (dian)