Menu

Mode Gelap
Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

BERITA TERKINI

Polisi Serahkan Berkas 3 Pelaku Bullying ke Kejari Batam

badge-check


					NU (18) memakai baju tahanan. Dia menjadi salah satu pelaku bullying ke remaja wanita di Batam. Foto: Alamuddin Hamapu/detikcom Perbesar

NU (18) memakai baju tahanan. Dia menjadi salah satu pelaku bullying ke remaja wanita di Batam. Foto: Alamuddin Hamapu/detikcom

BATAM (HK) – Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus bullying terhadap dua remaja putri di Batam, Kepulauan Riau. Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas dari tiga dari empat tersangka.

Penyerahan berkas dilakukan pada pagi hari Senin (18/3/2024).  Saat ini, jaksa sedang menyusun dakwaan terkait kasus tersebut.

“Berkas perkara kasus 3 pelaku bullying tersebut telah dilimpahkan pagi tadi ke Kejari Batam,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, dilansir detikSumut, Selasa (19/3/2024).

Setelah penyidik Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan korban, pengumpulan alat bukti, serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), dilakukan pelimpahan berkas perkara kasus bullying. Namun, Yudi menyebut bahwa satu pelaku dengan inisial NU (18) belum dilimpahkan.

“Untuk pelaku berinisial NU masih dalam tahap melengkapi berkas. Nanti jika berkas lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang dilimpahkan tersebut masih merupakan anak di bawah umur.

“Tadi sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus bullying oleh Polsek Lubuk Baja. Ada tiga pelaku di bawah umur yang dilimpahkan,” ujarnya.

Andreas menyatakan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk ketiga pelaku tersebut. Setelah berkas perkara lengkap dengan dakwaan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.

“Persiapan untuk dilimpahkan sidang ke PN Batam. Jika telah rampung maka langsung dilimpahkan,” ujarnya. (dian)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

Trending di BATAM