BATAM (HK) – Polisi berhasil menangkap dua individu yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor jenis motor sport di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah dengan inisial EJS (29 tahun) dan BS (27 tahun), di antaranya EJS yang merupakan residivis.
Kombes Adip Rojikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, menginformasikan bahwa penangkapan kedua tersangka terkait pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pada hari Jumat (8/3). Mereka berhasil ditangkap di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, Batam.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor laki-laki atau motor sport di Batam. Kedua pelaku adalah EJS dan BS, ditangkap di kawasan Simpang Sei Beduk,” kata Adip, Kamis (14/3/2024).
Penangkapan kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor laki itu bermula dari rekaman CCTV yang viral di media. Dalam rekaman itu terlihat kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor.
“Jadi kedua pelaku saat beraksi terekam CCTV sedang mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 di kos-kos kelurahan Buliang, Batu Aji pada Selasa (5/3/2024),” ujarnya.
Setelah menggabungkan rekaman CCTV dan laporan dari korban, Subdit Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibatnya, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di simpang Dam, Sei Beduk, Batam.
“Hasil pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 di kelurahan Buliang dengan merusak kontak dengan menggunakan kunci T dan Y,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran kedua pelaku EJS dan BS telah terungkap. Salah satunya bertindak sebagai joki motor dan yang lainnya sebagai eksekutor.
“Pelaku EJS bertugas sebagai eksekutor, sementara pelaku BS bertindak sebagai joki motor dan bertugas melihat situasi,” jelasnya.
Kedua pelaku mengakui kepada penyidik bahwa mereka secara khusus mengincar sepeda motor jenis motor sport. Mereka menyatakan bahwa harga jual motor tersebut lebih tinggi daripada motor bebek.
“Mereka mengakui bahwa mereka fokus pada sepeda motor laki-laki karena harganya lebih tinggi. Para pelaku telah melakukan aksi pencurian ini lebih dari sekali dan sudah terjadi berulang kali. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah sepeda motor, termasuk Honda GSX, dan tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami lokasi penjualan dan harga pasar dari sepeda motor hasil curian yang dijual oleh para pelaku. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku dengan inisial EJS merupakan seorang residivis.
“Kami masih menyelidiki apakah sepeda motor tersebut dijual di Batam atau di luar Batam, serta menentukan harga pasar yang mereka tetapkan. Pelaku EJS juga merupakan residivis dalam kasus penjambretan yang bebas pada April 2022,” tambahnya.
Karena tindakan mereka, kedua pelaku EJS dan BS akan dijerat dengan pasal pencurian. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (dian)