JAKARTA (HK) – Polisi periksa enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah tersebut pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (19/10/2023).
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Enam orang saksi dari pegawai KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade tak mengungkapkan identitas keenam pegawai KPK yang akan dimintai keterangan. Ia mengatakan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, selain enam pegawai KPK tersebut.
“Satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI dan satu orang saksi lainnya,” ucap dia.
Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu. Selama proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua KPK Firli Bahuri, dengan surat panggilan pun telah dilayangkan pada Rabu (18/10).
“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sumber: CNN Indonesia