Menu

Mode Gelap
KIA Ubah Sampah Laut Jadi Aksesori Mobil Ramah Lingkungan Pemerintah RI Salurkan KPR Subsidi Rp4,2 Triliun untuk 33 Ribu Rumah Kemenhub Gelar Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran di Batam RDP Komisi I DPRD Batam Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau 16 Tahun Vakum, Pertamina 6 Hours Endurance Kembali Digelar Hamilton Teguhkan Komitmen dengan Mercedes Hingga Akhir 2024

HUKUM KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,25 Ton Balok Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian

badge-check


					Penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian (ist) Perbesar

Penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian (ist)

BANGKABARAT (HK) – Upaya penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ADD (25), pemilik timah, dan EDP (23), sopir truk yang mengangkut barang tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan perkembangan kasus tersebut.

“Iya, Ditreskrimsus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ADD sebagai pemodal dan EDP yang bertugas sebagai sopir truk,” ujar Fauzan, dikutip (17/12). Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolda Bangka Belitung.

Barang bukti berupa 676 keping balok timah dengan berat total 9,25 ton itu ditemukan dalam truk bernopol BN 8382 QC. Polisi mengungkap modus penyelundupan, di mana balok-balok timah disembunyikan dalam fiber plastik dan ditutupi es batu, seolah-olah truk tersebut mengangkut bahan makanan beku.

Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengiriman timah tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. “Timah seberat 9,25 ton dalam bentuk balok ini kami duga dikirim secara ilegal,” ujar Jojo.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas di pelabuhan terhadap muatan truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan timah ilegal yang disembunyikan dengan rapi di balik es batu.

Sopir truk, EDP, langsung diamankan di lokasi, dan penyelidikan lanjutan mengarah pada ADD sebagai pemilik barang. (dtk)

Baca Lainnya

Terdakwa Narkoba RM Akui Terlibat karena Terdesak Biaya Pengobatan Ibu

17 Desember 2024 - 13:56 WIB

Warga Bungo Digemparkan Penemuan Mayat Pria dengan Luka di Leher

17 Desember 2024 - 11:48 WIB

Banjir Ponorogo Telan Dua Korban Jiwa, Jalur Provinsi Lumpuh Sementara

17 Desember 2024 - 11:46 WIB

Polres Bintan Tahan Honorer Desa Lancang Kuning Terkait Korupsi Rp433 Juta

17 Desember 2024 - 10:12 WIB

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi Hibah Bansos Cluster III

17 Desember 2024 - 10:06 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL