BANGKABARAT (HK) – Upaya penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ADD (25), pemilik timah, dan EDP (23), sopir truk yang mengangkut barang tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Iya, Ditreskrimsus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ADD sebagai pemodal dan EDP yang bertugas sebagai sopir truk,” ujar Fauzan, dikutip (17/12). Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolda Bangka Belitung.
Barang bukti berupa 676 keping balok timah dengan berat total 9,25 ton itu ditemukan dalam truk bernopol BN 8382 QC. Polisi mengungkap modus penyelundupan, di mana balok-balok timah disembunyikan dalam fiber plastik dan ditutupi es batu, seolah-olah truk tersebut mengangkut bahan makanan beku.
Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengiriman timah tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. “Timah seberat 9,25 ton dalam bentuk balok ini kami duga dikirim secara ilegal,” ujar Jojo.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas di pelabuhan terhadap muatan truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan timah ilegal yang disembunyikan dengan rapi di balik es batu.
Sopir truk, EDP, langsung diamankan di lokasi, dan penyelidikan lanjutan mengarah pada ADD sebagai pemilik barang. (dtk)