BATAM (HK) – Seorang perempuan berinisial ED (31) asal Madiun, Jawa Timur, yang merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, dicegah oleh kepolisian saat akan berangkat ke Singapura. Seorang pengurus PMI ilegal berinisial SU juga diamankan dan dijadikan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, mengatakan bahwa SU telah ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.
Pengungkapan kasus PMI ilegal ini berawal dari laporan BP3MI Kepri setelah mencurigai seorang calon penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center yang akan pergi ke Singapura pada Selasa (30/1/2024).
“Seorang perempuan dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural yang akan berangkat ke Singapura. Anggota kemudian melakukan wawancara singkat kepada ED. Ia juga mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana,” ujarnya.
ED juga diperiksa secara singkat oleh polisi dan diketahui bahwa dia diimingi dengan gaji sebesar 700 dolar Singapura. Setelah itu, polisi mengamankan ED beserta barang buktinya untuk proses selanjutnya.
“Pengakuan ED, Ia dijanjikan gaji 700 dolar Singapura atau setara Rp 7,7 juta rupiah saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana. Anggota kemudian mengamankan calon PMI tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa selama berada di Batam, ED diurus oleh SU. Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan SU.
“Dari keterangan ED, terungkap bahwa SU yang mencari majikan untuknya dan juga yang mengurusnya selama 5 hari di Batam,” ujar petugas.
Selain itu, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa SU mendapatkan keuntungan selama mengurus ED di Batam. SU mendapatkan biaya akomodasi ED di Batam dari calon majikan korban.
“SU ini menampung ED di kos-kosannya. Ia kemudian meminta bayaran perhari Rp 150 ribu. Uang tersebut dibayarkan oleh calon majikan ED. Tidak semua biaya keberangkatan ED ke Singapura ditanggung oleh majikannya dan semuanya dikirim ke SU,” ujarnya.
SU dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia atas perbuatannya. Keduanya menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (dian)