JAKARTA (HK) – Polisi tengah mendalami jaringan muncikari berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) dalam merekrut anak di bawah umur untuk dijajakan kepada para pria hidung belang.
“Tersangka FEA ini merekrut anak korban atau anak-anak yang menjadi korban melalui jaringannya, yang ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersangka FEA,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9/2023).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, sejauh ini setidaknya ada 21 anak di bawah umur yang menjadi korban Mami Icha.
Ade menuturkan nantinya para korban ini juga akan dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.
“Kita akan lakukan klarifikasi, terutama akan melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melakukan pemeriksaan anak korban, termasuk melibatkan orang tua,” tuturnya.
Disampaikan Ade, Mami Icha diketahui sudah melakukan aksinya sejak April 2023. Ia memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan para korban kepada lelaki hidung belang.
Mami Icha juga diketahui mematok tarif sebesar Rp1,5 juta untuk kategori tidak perawan dan Rp7 juta untuk kategori perawan.
“Untuk sementara (motifnya) ekonomi,” ucap Ade.
Sebelumnya, polisi menangkap perempuan berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) selaku muncikari yang diduga menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan ada akun Twitter menawarkan praktik prostitusi.
“Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Pornografi dan/atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Sumber: CNN Indonesia