Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Polisi Bakal Periksa Alexis Tirta

badge-check


					Polda Metro Jaya bakal memeriksa Bos Alexis Alex Tirta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK Perbesar

Polda Metro Jaya bakal memeriksa Bos Alexis Alex Tirta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

JAKARAT (HK) – Polda Metro Jaya bakal memeriksa Bos Alexis Alex Tirta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK pada hari ini, Rabu (1/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Alex dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Alex Tirta diperiksa besok pagi (red: hari ini) di Polda Metro Jaya, jam 10,” kata Ade , Selasa (31/10).

Alex disebut menjadi orang yang menyewa Rumah Kertanegara Nomor 46 dari pemilik berinisial E. Ia menyewa rumah yang berada di Jakarta Selatan itu sejak tahun 2020.

“Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun. Disewa Alex Tirta mulai 2020,” ujarnya.

Ade membenarkan rumah dengan biaya sewa ratusan juta itu kemudian digunakan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dibayarkan Alex.

“Seperti itu,” jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri.

Alex Tirta untuk mengonfirmasi pernyataan Ade. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebuah rumah di Kertanegara dan rumah pribadi Firli di Bekasi telah digeledah oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI